Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Revisi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah Berlanjut,  DPRA Bentuk Tim

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Juli 2023 10:05 10:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Juli 2023 10:05
Bagikan
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Mawardi
Bagikan

Hidayatullah.com—Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk tim kajian dan riset untuk rencana revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Minggu depan, rencana duduk dengan pimpinan untuk membentuk tim riset (revisi Qanun LKS),” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Mawardi, di Banda Aceh, Kamis (14/7/2023).

Tim kajian dan riset revisi Qanun LKS tersebut nantinya melibatkan semua pihak, mulai dari ulama, akademisi hingga pengusaha atau pelaku ekonomi di Tanah Rencong.

Pernyataan ini disampaikan Mawardi merespon pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan sinyal mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh jika Qanun LKS telah direvisi.

Mawardi menyampaikan, dari DPRA, revisi tersebut dilakukan setelah melalui kajian dan riset yang melibatkan semua stakeholder. Sehingga bisa disimpulkan apakah perubahan itu dibutuhkan atau tidak.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

“Bukan hal yang tabu masalah revisi sebuah produk hukum, tetapi tergantung hasil riset yang akan dibahas nanti,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, kalaupun nantinya hasil kajian dan riset tersebut menyimpulkan perlu dilakukan perubahan. Maka akan dilihat kembali, apakah revisi mengizinkan bank konvensional kembali atau hanya sekedar untuk penguatan Qanun saja.

“Revisi bisa saja, kadang bisa hanya untuk penguatan saja, dan itu tergantung dari hasil riset yang akan dibahas kembali,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa Aceh sudah memiliki keputusan politik melahirkan Qanun yang dapat melaksanakan Syariah Islam dari sisi muamalah dalam hal ini perbankan.

“Maka untuk mengembalikannya harus juga melalui keputusan politik, sesuatu yang dicapai dengan politik harus dirubah dengan politik,” demikian Mawardi.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dewan Perwakilan Rakyat AcehDPRAHeadlineLembaga Keuangan SyariahQanun Aceh No 11/2018Revisi Qanun LKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ICW: Sepanjang Tahun 2022 Total Kerugian dalam Kasus Korupsi Mencapai Rp48,81 T
Tulisan selanjutnya PPATK Serahkan Analis Transaksi Panji Gumilang kepada Polri, Nilainya Triliunan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?