Hidayatullah.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis transaksi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada pekan lalu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil pengusutan tersebut ditemukan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi mencapai triliunan rupiah. “Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih,” ujar Ivan Yustiavandana hari Kamis (13/7/2023).
Ia menambahkan, transaksi sebesar Rp 15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail transaksi dimaksud.
Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.
“Masih proses, masih didalami,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/23).
Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang. Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Pencucian Uang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah menutup sebanyak 145 rekening menyangkut kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang. Dia menyebut, hal ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023). * (pmjn/ant)