Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mencuci Uang Bekas Presiden Panama Ricardo Martinelli Dijebloskan ke Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Juli 2023 17:13 5:13 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Juli 2023 17:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Panama menyatakan bekas presiden Ricardo Martinelli bersalah dalam dakwaan pencucian uang dan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun 8 bulan atasnya.

Martinelli, 71, membantah dirinya melakukan kesalahan dan menyebut dakwaan terhadapnya bermotif politik.

Dia diperkirakan akan segera mengajukan banding, sementara kurang dari setahun Panama akan menggelar pemilihan presiden.

Bulan lalu, partainya menunjuk Martinelli sebagai calon presiden.

Martinelli memimpin Panama dari 2009 sampai 2014. Sejak tidak lagi menjabat kepala negara, fia menghadapi sejumlah dakwaan pidana.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dua tahun silam, Martinelli dibebaskan dari dakwaan penggelapan dan memata-matai lawan politiknya dan jurnalis dengan cara menyadap telepon mereka.

Saat ini, dia masih menghadapi satu dakwaan lain, yang diperkirakan akan mulai disidangkan bulan depan. Dalam kasus ini dia ditufuh mencuci uang hasil suap dari perusahaan Brazil Odebrecht.

Martinelli bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah dan dakwaan itu bertujuan agar dirinya tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden.

Dalam keputusan hari Selasa (18/7/2023), hakim menyatakan Martinelli dan beberapa terdakwa lain bersalah menggunakan dana publik jutaan dolar untuk membeli saham mayoritas di kelompok media terbesar di Panama.

Jaksa menuduh, koran-koran yang dikelola kelompok media tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menyebarkan pemberitaan yang menyokong pemerintahan Martinelli, lansir BBC.

Selain hukuman kurungan, hakim juga memerintahkan Martinelli membayar denda $19,2 juta.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Panamapencucian uangRicardo Martinelli
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ethiopia Pulihkan Akses Media Sosial Usai Pertikaian Pemerintah dengan Gereja Ortodoks Ethiopia
Tulisan selanjutnya Berjaya Semasa Pandemi Covid-19 Sepeda Canggih VanMoof Bangkrut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?