Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Digugat Panji Gumilang Sebesar Rp 5 Triliun, Ini Jawabah Menkopolhum Mahfud MD

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Juli 2023 14:01 2:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Juli 2023 07:30
Bagikan
Mahfudz MD
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menkopolhukam) Mahfud MD, digugat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebesar Rp 5 Triliun. Mahfud digugat Panji Gumilang secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini  dibenarkan pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo. “Iya benar (ada gugatan tersebut)” ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Gugatan bernomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu  dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Dalam gugatanya,  Panji Gumilang menyebut Mahfud telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya.

Karena itu,  Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.  “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” demikian bunyi petitum itu.

Menanggapi masalah ini, Mahfud MD  mengatakan tidak akan terkecoh menghadapi urusan kecil. Apalagi ia yakin, apa yang dilayangkan Panji Gumilang hanya sekedar mencari sensasi.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

“Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil,” ujar Mahfud MD, dikutip dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).  ” Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.

Sebelum ini, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada Ketua MUI yang juga Ketua PP Muhammadiyah  Buya Anwar Abbas sebesar Rp 1 Triliun.  “Sebagai warga negara yang baik, saya taat hukum, “ demikian jawaban santai Buya Abbas menanggapi hidayatullah.com saat meminta tanggapan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AR Panji GumilangHeadlineMahfud MD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perintah Penangkapan Rasmus Paludan Turki Keluarkan Perintah Penangkapan Pembakar Al-Quran Rasmus Paludan
Tulisan selanjutnya (Khutbah Jumat): Hakikat Hijrah adalah Meninggalkan Keburukan dan Bertobat kepada Allah Swt

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?