Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Imran Khan Dilarang Memegang Jabatan Publik Selama 5 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2023 10:07 10:07 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Agustus 2023 10:07
Bagikan
Imran Khan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mantan perdan menteri Pakistan Imran Khan dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun oleh komisi pemilihan umum negara itu.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Komisi Pemilu Pakistan tiga hari setelah Khan divonis penjara tiga tahun dalam dakwaan korupsi, lansir BBC.

Dengan adanya pengumuman hari Selasa (8/8/2023) itu berarti Khan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota parlemen Pakistan.

Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan Marriyum Aurangzeb sebelum pengumuman tersebut mengatakan kepada BBC, “Anda harus mempertanggungjawabkan perbuatan Anda secara hukum. Ini tidak ada hubungannya dengan politik. Seseorang yang terbukti bersalah oleh pengadilan harus ditangkap.”

Khan, 70, terpilih sebagai pemimpin Pakistan pada 2018, tetapi digulingkan dalam mosi tidak percaya tahun lalu setelah berselisih dengan militer yang memiliki pengaruh sangat kuat di negara itu.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Vonis bersalah yang diterimanya hari Sabtu lalu berpusat pada tuduhan bahwa Khan tidak melaporkan sejumlah hadiah yang diterimanya dari petinggi-petinggi asing dan hasil dari penjualan barang-barang itu.

Hadiah yang dipermasalahkan dikabarkan bernilai lebih dari 150 juta rupee Pakistan ($635.000) termasuk sejumlah jam Rolex, sebuah cincin dan sepasang kancing manset.

Media lokal melaporkan bahwa larangan Khan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan apa pun selama lima tahun sejalan dengan putusan bersalah itu.

Berdasarkan undang-undang di Pakistan, seorang terpidana tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik selama jangka waktu yang ditentukan oleh Komisi Pemilu Pakistan.

Tim hukumnya telah menggugat vonis bersalah dan kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Islamabad pada hari Rabu (9/8/2023).

Mantan perdana menteri itu saat ini dikurung di sebuah penjara dekat Islamabad.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Imran KhanPakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemakaman Sinead O’Connor Dihadiri Presiden Irlandia dan Ribuan Warganya
Tulisan selanjutnya TSMC Taiwan Akan Bangun Pabrik Semikonduktor di Jerman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Berita
3 September 2026 13:38
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Berita

Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat

3 September 2026 14:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?