Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakistan Memperberat Hukuman Para Penghina Keluarga Nabi Muhammad  

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2023 21:19 9:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Agustus 2023 07:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Pakistan mengeluarkan undang-undang yang meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi individu yang tidak menghormati istri, anggota keluarga, dan sahabat Nabi Muhammad. 

Senat mengesahkan “RUU (Amandemen) Kejahatan 2023” pada 7 Agustus lalu, yang menetapkan hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda satu juta rupee (sekitar Rp 52.000.000).

Sebelumnya, hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut hanya tiga tahun penjara, lapor 5Pilar.

Salah satu pendukung RUU tersebut, Senator Mushtaq Ahmad Khan, menyatakan bahwa hukuman mati bagi orang yang menghina Nabi Muhammad tetap dipertahankan di bawah KUHP Pakistan.

RUU itu disebut akan menyasar penganut Syiah yang dituduh terang-terangan mengutuk istri Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Direktur kelompok riset Institut Ayaan, Jahangir Mohammed mengatakan Pakistan membutuhkan undang-undang anti-kebencian.

Baca Juga

Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia

“Semua masyarakat membutuhkan hukum yang mempromosikan keharmonisan dan melarang hasutan terhadap keyakinan rakyatnya,” kata.

“Pakistan telah menghadapi isu-isu terkait perpecahan antaragama dan kebencian agama dari elemen ekstrim – baik dari kelompok Sunni atau Syiah – oleh karena itu, diperlukan undang-undang terkait hasutan agama untuk menjaga perdamaian dan kerukunan serta mengendalikan tindakan ekstrim,” tambahnya.

Namun ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut sering digunakan secara tidak tepat dan dendam politik di Pakistan, sehingga undang-undang tersebut harus proporsional, digunakan dengan benar dan tidak digunakan sebagai tujuan politik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineHukuman Penghina NabiPakistanParlemen Pakistanpengadilan Pakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Guantanamo, Penjara Terkejam di Dunia yang Masih Beroperasi  
Tulisan selanjutnya Inilah Gambaran Hari Kiamat Menurut Al-Quran yang Perlu Kita Tahu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional

Berita
6 Juli 2026 15:04
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi
Hubungan Agama dan Sains
Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara

Terbaru

  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan

9 Juli 2026 18:30
Berita

BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal

9 Juli 2026 18:04
Berita

Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab

9 Juli 2026 16:05
Berita

Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris

9 Juli 2026 15:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?