Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Diputus Kontrak dan Dilarang Shalat, PMI Hong Kong Tuntut Majikan

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 September 2023 18:24 6:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 September 2023 19:00
Bagikan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia menggugat mantan majikannya atas diskriminasi yang dialaminya setelah ia dilarang melakukan ibadah dan menutup auratnya pada hari kerjanya. PMI yang bernama Dwi Lestari juga menuntut ganti rugi lebih dari HK$250.000, demikian dikutip laman South China Morning Post, Kamis, (14/9/2023).

Dwi-Lestari, menggugat mantan majikannya karena telah memutuskan kontrak kerjanya karena dia menjalankan ibadah dan dilarang mengenakan hijab serta pakaian muslim. Majikan Dwi Lestari yang beranggotakan tiga orang — Leung Choi, putranya Ho Wai-sun dan putrinya Ho Wai-ngor– dinilai telah melanggar Undang-undang Diskriminasi Ras dengan meminta Dwi-Lestari untuk meninggalkan praktik keagamaannya sebagai syarat untuk tetap mempertahankan pekerjaannya.

Menurut Sringatin Koordinator JBMI, bahwa Dwi Lestari berhak untuk mendapatkan haknya atas kerugian yang dia alami. Majikan tidak boleh memecat PRT migran hanya karena menjalankan ibadah dan berpakaian sesuai dengan kepercayaannya, sebagai dilindungi oleh pemerintah Hong Kong dibawah Undang-Undang Anti Ras dan Diskriminasi.

Sringatin meminta Pemerintah Hong Kong dan Indonesia lebih aktif dalam mengedukasi majikan di Hong Kong tentang budaya PRT migran berasal karena mayoritas majikan mengambil PRT dari negara di luar Hong Kong yang memiliki budaya dan agama yang berbeda-beda.

Majikan dan semua orang di Hong Kong diminta wajib menghormati hak seseorang untuk menjalankan ibadah dan berpakaian sesuai dengan budayanya. Namun hal ini menjadi dilema bagi PRT Migran karena di Hong Kong tidak mengatur adanya jam kerja dan jam istirahat serta memastikan setiap PRT memiliki tempat tinggal atau tempat tidur sendiri, jelas Sringatin.

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Dwi Lestari menuntut HK$254,620 sebagai ganti atas gaji yang harus dibayar, ganti rugi atas pemecatan tanpa satu bulan pemberitahuan, kerugian perasaan, hilangnya pendapatan dan ganti rugi selama menuntut proses keadilan ini. Sidang pertama dijadwalkan pada pertengahan November.

Menurut JBMI, selama ini PRT migran sangat kesulitan untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaannya ketika PRT migran tidak punya jam istirahat dan ruang privasi. Untuk itu tuntutan JBMI kepada pemerintah Hong Kong adalah menetapkan jam istirahat dan akomodasi yang layak ke dalam standar kontrak kerja, selain itu aturan tinggal bersama majikan adalah pilihan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ARTDwi LestariHeadlineHong KongibadahjilbabPekerja Migran Indonesiapembantu rumah tanggaPMIPRTshalat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Foto] Pekerja Rumah Produksi Ikan Pindang
Tulisan selanjutnya MUI: Pemerintah Perlu Beri Ganti Rugi Warga Rempang dan Saham Perusahaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?