Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tanggapi Kasus Rempang, KNPK Indonesia Desak Pemerintah dan Investor Memperhatikan Hak Keluarga

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 September 2023 13:00 1:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 September 2023 12:01
Bagikan
Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK Indonesia)
Bagikan

Hidayatullah.com—Polemik Pulau Rempang, Kepualauan Riau mengundang tanggapan Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK Indonesia) Indonesia. Setelah melakukan kajian, organisasi yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Simengeluarkan maklumat bernomor 1/XIII/2023.

Di dalam maklumatnya, KNPK Indonesia mengingatkan bahwa keluarga merupakan unit sosial terkecil, institusi pertama dan utama pembangun manusia berkualitas, pembangun masyarakat madani, juga fondasi sekaligus benteng peradaban bangsa.

“Keluarga hendaknya menjadi basis kebijakan pembangunan. Pembangunan sejatinya ramah keluarga. Pembangunan hendaknya meningkatkan ketahanan, kesejahteraan, dan kualitas keluarga, bukan sebaliknya meningkatkan kerentanan, mendatangkan gangguan bahkan meningkatkan risiko kepada keluarga,” demikian salah satu maklumatnya yang dikirim ke hidayatullah.com,    belum lama ini.

Dengan memperhatikan pelaksanaan pembangunan yang berisiko terhadap keluarga, investasi yang meningkatkan ketimpangan, dan banyaknya konflik agraria yang menggusur hak hidup keluarga, maka maklumat KNPK Indonesia yang dikeluarkan pada 16 September 2023 meminta 4 hal kepada:

1.        Presiden Indonesia beserta jajaran Pemerintah di setiap tingkatannya (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa) untuk: memperhatikan pembangunan agar tidak mendatangkan kerentanan dan risiko bagi keluarga; melindungi keluarga Indonesia, khususnya yang rentan, miskin, dan belum sejahtera; serta merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan ramah keluarga.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

2.        MPR RI dan DPR RI: mendengar dan menerima aspirasi, menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan dan perlindungan keluarga Indonesia, diantaranya dengan melakukan harmonisasi dan atau mengeluarkan Undang-Undang yang tepat.

3.        Pihak Swasta dan Investor pembangunan agar dalam menjalankan usaha dan investasinya memperhatikan hak keluarga (terutama keluarga rentan), membantu meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan pemenuhan hal dan kebutuhannya.

4.        Lembaga atau Organisasi Masyarakat untuk advokasi memperjuangkan pembangunan yang ramah keluarga serta berjejaring meningkatkan ketahanan keluarga dengan menguatkan pembangunan wilayah dan pekerjaan ramah keluarga.

Sebagai organisasi yang fokus untuk membantu mempercepat pembangunan ketahanan keluarga secara nasional, KNPK Indonesia berharap pihak-pihak terkait memperhatikan dan mengindahkan maklumat yang telah dikeluarkan.

KNPK adalah jejaring kerja dan wadah musyawarah independent yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat (akademisi, organisasi masyarakat, organisasi berbasis agama, komunitas, personal, media, dan lainnya) yang fokus dengan pembangunan keluarga.*/Rizki Ulfahadi

Yuk  bantu dakwah media melalui Hidayatullah.com BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kepualauan RiauKNPK IndonesiaKoalisi Nasional Perlindungan KeluargaPulau Rempang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Banyuwangi Larang Warga Peringati Maulid Nabi Tampilkan Ogoh ogoh, Ormas Hindu juga Keberatan
Tulisan selanjutnya Rahasia Kuatnya Hafalan Imam Waki’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?