Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Florida Mulai Berlakukan Hukuman Mati untuk Pelaku Pemerkosaan Anak

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 3 Oktober 2023 20:20 8:20 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 3 Oktober 2023 20:30
Bagikan
Hukuman Mati Pemerkosaan Anak
Bagikan

Hidayatullah.com – Sebuah undang-undang baru yang dapat menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun akan mulai berlaku pada hari Ahad (01/10/2023).

Langkah kontroversial ini kemungkinan besar akan menuai gugatan hukum, karena preseden Mahkamah Agung AS dan Mahkamah Agung Florida telah melarang hukuman mati bagi pemerkosa.

Dalam acara penandatanganan RUU pada tanggal 1 Mei di Brevard County, Gubernur Ron DeSantis mengatakan bahwa tindakan tersebut “untuk melindungi anak-anak.”

“Sayangnya, dalam masyarakat kita, kita memiliki kejahatan seks yang sangat keji yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun,” kata DeSantis. “Ini benar-benar yang terburuk dari yang terburuk. Para pelaku kejahatan ini sering kali merupakan pelaku berantai.”

Hakim akan memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman mati atau menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Jika kurang dari delapan juri merekomendasikan hukuman mati, hakim harus menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

RUU ini akan mempengaruhi apa yang dikenal sebagai fase penjatuhan hukuman. Juri masih harus memutuskan dengan suara bulat bahwa terdakwa bersalah atas kejahatan yang dilakukan sebelum tahap penjatuhan hukuman dimulai.

Langkah ini disetujui dengan suara 34-5 di Senat dan 95-14 di DPR.

Dalam pemungutan suara yang menentang langkah tersebut pada bulan April, Senator Rosalind Osgood, D-Fort Lauderdale, mengatakan bahwa RUU tersebut membuatnya “bingung.”

“Saya mencintai anak-anak, dan saya akan melakukan apa saja untuk melindungi mereka,” kata Osgood. “Namun saya bergumul dari sudut pandang iman. Jika saya percaya pada iman saya bahwa Tuhan dapat menebus dan menyelamatkan siapa pun, lalu bagaimana saya mendukung seseorang yang mendapatkan hukuman mati? Dan saya hanya berbicara tentang saya. Itulah perjuangan saya. Itulah tantangan saya.”


Yuk bergabung dengan dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH) atau melalui https://dakwah.media/

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:floridahukuman matipemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Perdagangan Sebut TikTok Terima Keputusan Pemerintah Terkait Aturan E-Commerce
Tulisan selanjutnya Buntut Pembunuhan Tokoh Sikh India Usir 41 Diplomat Kanada

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Berita
12 Oktober 2026 23:35
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?