Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Penjara untuk Diktator Suriname dalam Kasus Pembunuhan Lawan Politiknya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Desember 2023 20:35 8:35 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Desember 2023 20:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Bekas diktator Suriname Desi Bouterse, hari Rabu (20/12/2023), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan 15 lawan politiknya semasa rezim militer pada Desember 1982, mengakhiri 16 tahun pergulatan hukum.

Bouterse, 78, sebelumnya sudah dijatuhi hukuman dalam kasus itu pada 2019 dan 2021 tetapi dia mengajukan banding. Dalam upaya terakhirnya, pengadilan justru menguatkan keputusan sebelumnya.

Hakimhanya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun karena mempertimbangkan usianya dan itu merupakan hukuman maksimal yang bisa diberikan ketika pembunuhan-pembunuhan itu terjadi.

Hugo Essed, pengacara yang mewakili kerabat korban, menyambut baik keputusan pengadilan.

Baik Bouterse, maupun empat terdakwa lain dalam kasus yang sama yang dihukum 15 tahun penjara, hadir dalam persidangan untuk mendengarkan vonis hukuman mereka.

Baca Juga

Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Pengacara Bouterse, Irvin Kanhai, mengaku tidak puas dengan keputusan hakim karena dia berharap kliennya dibebaskan.

Bouterse saat ini masih menjabat sebagai ketua Partai Nasional Demokrat. Para pendukung yang memanggilnya “boss” tidak menerima vonis pengadilan. Bouterse beberapa kali meminta agar mereka tenang, sementara aparat keamanan bersiaga di ibu kota Paramaribo.

Bouterse masih memiliki peluang untuk mendapatkan pengampunan dari presiden. Namun, menurut Essed, legislasinya di Suriname tidak jelas.

“Apabila permintaan pengampunan diajukan, belum tentu pengadilan akan menganjurkan untuk memberikannya,” kata Essed seperti dilansir Associated Press.

Henk Kamperveen, putra dari Andre Kamperveen salah satu dari 15 korban, memgaku senang proses hukum yang berjalan lama itu akhirnya berakhir.

“Kami tidak akan merayakannya,” kata Kamperveen, seraya menambahkan bahwa itu bukan kemenangan kerabat korban melainkan kemenangan hukum di Suriname.

Jaksa meminta Bouterse segera dijebloskan ke penjara, tetapi hakim tidak mendukung permintaan tersebut.

Bouterse memimpin kudeta berdarah sebelum menjadi diktator pada 1980 sampai 1987. Dia kemudian terpilih sebagai presiden lewat pemilu untuk periode 2010 sampai 2020.

Dia dan dua puluhan irang lain dituduh menciduk sejumlah orang ternama termasuk pengacara, jurnalis dan profesor universitas dan mengeksekusi mereka pasa 1982 di sebuah benteng peninggalan kolonial di Paramaribo.

Bekas diktator itu menerimanya “tanggung jawab politik” untuk kasus tersebut, tetapi dia bersikukuh tidak harir ketika eksekusi-eksekusi itu dilakukan yang dikenal sebagai “pembunuhan Desember”.

Pengadilan kasus itu dimulai pada 2007, hampir seperempat abad setelah kejadian. Awalnya total ada 25 terdakwa. Sebanyak 12 orang sudah dinyatakan bebas, enam meninggal dunia dan lima sudah dijatuhi hukuman. Dua terdkawa sudah dinyatakan bersalah tetapi mereka diyakini kabur dari Suriname.

Bouterse gagal untuk meloloskan undang-undang amnesti setelah terpilih sebagai presiden pada 2010. Kemudian pada 2016 dia memerintahkan pihak kejaksaan untuk menghentikan proses hukumnya dengan alasan keamanan nasional, tetapi pengadilan menolaknya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Desi BouterseSuriname
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Meriam Air ke Aksi Protes Wanita Balochistan
Tulisan selanjutnya Militer ‘Israel’ Mengkonfirmasi Kematian Empat Tentaranya di Jalur Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?