Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polri Larang Petasan dan Miras saat Perayaan Tahun Baru 2024

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Januari 2024 08:39 8:39 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 Desember 2023 19:00
Bagikan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa penggunaan petasan tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Polisi juga melakukan razia miras di berbagai tempat.

“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam Tahun Baru,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Jumat (29/12/2023) dilansir Antara.

Ramadhan mengatakan, menyalakan kembang api masih diperbolehkan, namun harus memiliki izin. “Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bila ada kegiatan maka panitianya harus minta izin, seperti izin keramaian, dan izin penggunaan kembang api itu sendiri.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Hal itu untuk mencegah gesekan antarkelompok.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada awak media.

Lebih lanjut, Trunoyudo meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Ia juga mengatakan polisi akan bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

“Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami imbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik,” pungkasnya.

Razia Miras

Mengantisipasi pesta miras saat malam perayaan tahun Baru 2024, kepolisian rajin menggelar razi minuman keras (miras).

Polsek Karang Pilang Kota Surabaya, melakukan razia dua toko yang disinyalir menjual miras pada Kamis (29/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Dipimpin langsung Kapolsek Karang Pilang, Kompol Rizky Fardian, sejumlah anggota polisi melakukan razia.

“Kita amankan 283 botol arak Bali siap edar dari dua toko yang berbeda. 271 kemasan botol sedang, 12 botol besar,” ujar Kapolsek Karang Pilang A. Rizky Fardian C kepada detikJatim.

Di Jawa Barat, jajaran Polres Cimahi gagalkan peredaran miras jelang malam Tahun Baru 2024. Ratusan botol miras berhasil disita sebelum sempat terjual kepada masyarakat di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, razia miras menjadi salah satu mitigasi untuk menekan gangguan kamtibmas. Pada Ahad, 31 Desember 2023 petang, Polres Cimahi telah menyita sebanyak 711 botol miras berbagai merek yang sudah dikemas dengan menggunakan dus.

Jumlah tersebut 711 disita dari 5 warung kelontongan dengan rincian 31 botol dari Jalan Usman Dhomiri, 95 botol dari Tani Mulya.

Sementara di Pontianak, polisi menggelar razia cipta kondisi di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan menjelang pergantian tahun baru, Sabtu (30/12/2023) malam .

Dalam razia yang dilakukan, yakni menemukan dua bilah senjata tajam milik pengunjung warung kopi. Selain itu kepolisian juga menemukan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1195 WN, yang didalamnya terdapat beberapa kardus berisikan minuman beralkohol.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinekembang apiMinuman kerasMirasPetasan Tahun BaruPolriTahun Baru 2024
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zakat Bantu Negara Mengentas Kemiskinan Sekitar 17, 7 Persen
Tulisan selanjutnya Pengangguran di Amerika Serikat Mencapai 218.000 Orang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?