Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
BeritaNone

Angka Perceraian di Aceh Tinggi, Pakar Ajak Perkokoh Ketahanan Keluarga

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Januari 2024 14:42 2:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 Januari 2024 14:45
Bagikan
Ketua Prodi Hukum Keluarga, UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr. H. Agustin Hanapi, Lc, MA
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Prodi Hukum Keluarga, UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr. H. Agustin Hanapi, Lc, MA,  perceraian merupakan alternatif terakhir, setelah semua solusi yang ditempuh mengalami jalan buntu. Dengan perceraian dampak terbesar adalah anak yang akan kehilangan figur dan kasih sayang.

Agustin Hanapi  menyampaikan hal tersebut dalam rangka menjawab pertanyaan media di Banda Aceh belum lama ini, tentang tinggginya angka perceraian tahun 2023 yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho (MS) dan MS Banda Aceh.

Panitera Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Akmal Hakim Bs, SHI, MH, dalam rilis akhir tahun 2023 baru-baru ini mengatakan, MS Jantho telah mengadili perkara cerai talak 93 perkara dan perkara cerai gugat istri (menggugat cerai suami) sejumlah 325 perkara.

Sementara data MS Banda Aceh pada tahun yang sama,  telah mengadili cerai talak 99 perkara dan cerai gugat 296 perkara. Yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 30 perkara, perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga berjumlah 234 perkara dan faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 6 perkara.

“Penyebab perceraian lainnya, akibat faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 4 perkara, dan faktor poligami 2 perkara, sebab ekonomi rumah tangga 11 perkara dan murtad 1 perkara, madat 1 perkara, judi 2 perkara, cacat badan 1 perkara,”  kata Panitra MS Banda Aceh, Ratna Juita, Jumat (5/1/2023).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dari data ini, Agustin Hanapi menjelaskan, sebenarnya konflik dalam rumah tangga sesuatu yang lumrah, tetapi masalahnya bagaimana cara pasangan dewasa menghadapi dan menyelesaikannya.

Untuk itu, ia menyarankan kiat memperkokoh ketahan keluarga dengan menjauhi phubbing (yang hanya fokus dengan HP saat di rumah), sering-sering menanyakan keluhan pasangan, membuat visi misi keluarga, serta menanggapi dengan baik komunikasi pasangan, bukan menganggapnya angin lalu.

Dalam memperkokoh ketahanan keluarga, sejak awal ketika telah memutuskan untuk mempersunting seorang perempuan, berarti telah siap lahir batin.

“Menikah adalah untuk beribadah kepada Allah, bukan hanya mengubah status. Ketika seorang perempuan bersedia menerima lamaran laki-laki, tentu ada harapan indah dalam benaknya, dia akan mendapatkan kebahagiaan melebihi yang ia dapatkan bersama keluarganya selama ini,” ujarnya.

Menurut Agustin, seorang istri yakin suaminya akan mengayomi dan melindunginya kelak. Dia yakin betul, semua itu akan didapatkan bersama suaminya, maka suami jangan sampai menyia-nyiakan harapan tersebut.

Demikian pula, tambah Agustin, satu sama lain saling harus berkomitmen dan berusaha menjaga ketahanan keluarga. Satu sama lain merupakan amanah Allah yang harus dijaga, dihargai, dan dimuliakan.

Kemudian, perlu mengetahui bahasa kasih pasangan, sering menyediakan waktu untuk quality time, mengapresiasi, dan memuji apa yang telah dilakukan oleh pasangan.

Untuk menghindari perceraian, pasangan suami istri juga perlu terus menerus mengupgrade diri dengan ilmu pengetahuan, seperti tentang hukum keluarga, psikologi, keuangan keluarga, serta menghadiri majelis ilmu terkait parenting.

“Di sisi lain, tanggalkan status sosial ketika di rumah, statusnya suami dari si fulan atau istri dari si fulan.  Jadi relasinya sebagai mitra dan patner. Bukan antara atasan dengan bawahan,” pungkas penulis produktif ini.*/Sayed M. Husen, Aceh

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehkehatanan keluargaPerceraianperceraian Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lukman Harun, Muhammadiyah dan Palestina
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Umumkan 4 Perwira dan Tentaranya Terbunuh dalam 24 Jam Terakhir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?