Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Arab Saudi Perbolehkan Gelar Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 29 Januari 2024 00:52 12:52 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 29 Januari 2024 06:00
Bagikan
Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Bagikan

Hidayatullah.com – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah mengumumkan bahwa akad nikah atau pernikahan Islam kini dapat dilakukan di dua tempat tersuci dalam Islam, yaitu Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Menurut Gulf News, mengutip surat kabar Saudi Al Watan, langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman para jamaah dan pengunjung Dua Masjid Suci.

Para pengamat mengatakan bahwa inisiatif ini merupakan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk memunculkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara-acara semacam itu di tempat-tempat suci.

Seorang penghulu, atau pejabat pernikahan Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam, karena dalam sejarah Nabi Muhammad (saw) diketahui pernah melakukan ritual akad nikah seorang sahabat di masjid tersebut.

Baca juga: Arab Saudi Tingkatkan Peran Perempuan untuk Kelola Dua Masjid Suci

Baca Juga

Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS
Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah

Tampaknya pihak berwenang Arab Saudi ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya, karena Al-Jabri juga mengatakan bahwa melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang umum di kalangan penduduk setempat. “Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan,” katanya.

“Beberapa dari mereka memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari pasangan yang akan menikah. Seringkali, rumah keluarga calon istri tidak dapat menampung semua undangan. Jadi, akad nikah dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” tambahnya.

Akhir tahun lalu, Times of India melaporkan bahwa semakin banyak Muslim kaya dari luar negeri yang melakukan perjalanan ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah secara Islam sebelum mengadakan walimah, atau pesta pernikahan secara terpisah.

Melangsungkan pernikahan di salah satu dari Dua Masjid Suci, juga memberikan keuntungan tambahan berupa kesempatan untuk melakukan ziarah yang lebih ringan ke Mekkah, yaitu umrah, yang dapat dilakukan sepanjang tahun.*

Baca juga: 12 Tempat Bersejarah di Makkah yang Layak Dikunjungi Jamaah Haji dan Umrah

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akad nikahHeadlineMasjid NabawiMasjidil Haram
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ciptakan Alat Bantu Cegah Kekerasan Seksual Tuna Netra, Siswa SMP Luqman Al-Hakim Raih Medali Emas
Tulisan selanjutnya Dream of Desert, Kereta Api Mewah Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

BeritaNone

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

Berita None
17 Juni 2026 12:31
Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS
Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
Pengadilan Penjarakan Orang Tua dari Bocah Pelaku Penembakan di Sekolah Beograd Serbia 2023
Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri

Terbaru

  • Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS
  • Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
  • Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
  • Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah

21 Juni 2026 15:00
Berita

Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan

21 Juni 2026 14:19
Berita

Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia

21 Juni 2026 10:49
Berita

Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll

20 Juni 2026 17:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?