Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Vatikan Menentang Hak Aborsi Dimasukkan Dalam Konstitusi Negara Prancis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Februari 2024 08:54 8:54 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Februari 2024 08:54
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Vatikan menyuarakan penentangannya terhadap pencantuman hak aborsi dalam konstitusi Prancis, negara yang secara tradisi masih kuat mempertahankan nilai-nilai Katolik meskipun secara resmi negara menganut sekularisme.

Prancis bergerak “menuju sebuah konstitusi yang melawan kehidupan,” bunyi editorial yang dipublikasikan oleh Vatikan, yang ditandatangani oleh Massimiliano Menichetti, pimpinan Radio Vatican dan Vatican News, seperti dilansir RFI Kamis (8/2/2024).

Paus Fransiskus masih belum berkomentar secara resmi perihal amandemen konstitusi Prancis itu, tetapi editorial dari media milik Tahta Suci tersebut bisa dianggap sebagai sikap resmi Vatikan yang masih bersikap menentang aborsi.

“Bagaimana mungkin mengabadikan sebuah norma yang membiarkan kematian seseorang di dalam piagam paling mendasar sebuah negara sementara pada saat yang sama melindungi orang manusia?” tanya editorial tersebut, merujuk pernyataan penolakan aborsi Paus Fransiskus pada September 2021, di mana pemkmpin tertinggi Katolik itu menyebut aborsi sebagai pembunuhan.

Menichetti menulis bahwa embrio terus saja diperlakukan sebagai “materi (benda) dan bukan orang”.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Pada 2023 di Marseille, Prancis, Paus Fransiskus berbicara tentang penghilangan nyawa manusia secara umum, tentang apakah mengabaikan penderitaan para migran atau melindungi anak-anak yang belum dilahirkan.

Editorial tersebut menyeru supaya dibuat kebijakan untuk mendukung kaum wanita secara ekonomi, legal, psikologis, keagamaan, sosial saat mereka menghadapi momen dramatis ketika “aborsi tampaknya sebagai satu-satunya solusi”. 

Pada bulan November 2023, konferensinpara uskup Prancis mengutarakan kembali keprihatinan mereka perihal hak aborsi yang akan dimasukkan ke dalam konstitusi.

Versi terakhir perubahan konstitusi tersebut disetujui oleh majelis rendah Assemblée Nationale pada akhir Januari, dan sekarang diperdebatkan dan akan diputuskan lewat pemungutan suara di Senat pada akhir Februari.

Apabila majelis rendah dan tinggi parlemen Prancis itu menyetujui teks amandemnnya, selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara dalam sebuah rapat bersama khusus kedua majelis yang harus menghasilkan mayoritas tiga perlima kata setuju untuk meloloskannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aborsiPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tawuran Marak di Jakarta, Polisi Ingatkan Orang Tua Awasi Anak di Jam Malam
Tulisan selanjutnya Meta Hapus Akun Facebook dan Instagram Pemimpin Syiah Iran Ayatollah Ali Khamenei

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?