Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa MUI: Membakar, Menggunduli Hutan dan Merusak Alam Hukumnya Haram  

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Februari 2024 13:30 1:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Februari 2024 13:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim adalah haram.

Demikian salah satu keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Peluncuran fatwa tersebut bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For EartH dan Komisi Fatwa MUI.

Hayu Prabowo menjelaskan, penyebab perubahan iklok dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrim dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan curah hujan serta kenaikan permukaan air laut.

Baca Juga

Perang Iran Dongkrak Penjualan Truk Listrik China
Qatar Bantah Menahan Pilot Iran
Tidak Becus Tandai Kecurangan NTU Hentikan Penggunaan Detektor AI
Pakai Toilet Umum Kaum Hawa Disuruh Bayar Kaum Adam Gratis, Wanita Austria Ini Menggugat
Banyak Peluncuran Satelit Eropa Terancam Kekurangan Roket

Dia menambahkan, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan.

“Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum,” sambungnya.

Dari pandangan itu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.

“Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan menanyakan kepada MUI. Hal itu salah satu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

“Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan,” terangnya.

Kunjungan komisi fatwa itu bersama Manka dan Borneo Nature Foundation dengan mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah.

Selain itu, bersama Manka dan Perkumpulan Elang berkunjung ke Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat mengenai tata kelola hutan dan lahan.

“Selain itu dalam proses pembahan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan dan rujukan ilmiah,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Direktur Perkumpulan Manka mengatakan, perubahan iklim merupakan isu yang sangat besar dan kompleks.

Sehingga, ujarnya, membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar kesadaran dan pengetahuan mengenai isu perubahan iklim semakin mengingkat di masyarakat.

Selain itu, menurutnya, peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.

“Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendiidkan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:deforestasifatwa haramFatwa MUIHeadlinekrisis iklimmerusak alampembakaranpenggundulan hutan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pimpinan Darul Istiqamah: Hidup Ber-Qur’an, Hidup Berkembang
Tulisan selanjutnya menceraikan istri BKKBN: Setengah Juta Pernikahan di Indonesia Kandas Akibat Cekcok Suami-Istri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tidak Becus Tandai Kecurangan NTU Hentikan Penggunaan Detektor AI

Berita
16 Agustus 2026 14:49
Prancis Desak Israel Tangkap Pemukim Yahudi yang Memblokade Rumah Warga Palestina di Qusra
‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
Bahtsul Masail Pra Muktamar NU, Pajak Harus Berpihak pada Keadilan Masyarakat
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Terbaru

  • Perang Iran Dongkrak Penjualan Truk Listrik China
  • Qatar Bantah Menahan Pilot Iran
  • Tidak Becus Tandai Kecurangan NTU Hentikan Penggunaan Detektor AI
  • Pakai Toilet Umum Kaum Hawa Disuruh Bayar Kaum Adam Gratis, Wanita Austria Ini Menggugat
  • Banyak Peluncuran Satelit Eropa Terancam Kekurangan Roket
  • Redam Aksi Protes PM Modi Janjikan Pelatihan AI Gratis untuk Pelajar India
  • PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa
  • Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus
  • Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa
  • Prancis Desak Israel Tangkap Pemukim Yahudi yang Memblokade Rumah Warga Palestina di Qusra

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Redam Aksi Protes PM Modi Janjikan Pelatihan AI Gratis untuk Pelajar India

16 Agustus 2026 09:46
Berita

PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa

15 Agustus 2026 17:19
Berita

Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus

15 Agustus 2026 16:24
Berita

Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa

15 Agustus 2026 14:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?