Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Rusia Hukum Tiga Setengah Tahun Pria Pembakar Al-Quran

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 Februari 2024 10:14 10:14 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Februari 2024 11:55
Bagikan
Nikita Zhuravel yang ditangkap pada Mei 2023 karena menyinggung umat beragama setelah membakar salinan Al-Quran di luar masjid di kota Volgograd menghadiri sidang pengadilan di Grozny, Rusia. - Foto REUTERS
Bagikan

Hidayatullah.com— Pengadilan di Grozny, ibu kota Chechnya, Rusia menjatuhkan hukuman tiga setengah tahun penjara kepada seorang pria Rusia karena membakar Al-Quran, lapor kantor berita Rusia TASS.

Nikita Zhuravel, 20, ditangkap pada Mei 2023 berdasarkan undang-undang yang menyinggung umat beragama setelah dia membakar Al-Quran di luar masjid di Volgograd, 800 kilometer dari Grozny. Namun, penyelidik Rusia memindahkan kasus pria tersebut ke Chechnya.

Komite Investigasi yang menangani kejahatan berat mengatakan mereka menerima banyak pesan dari warga Chechnya yang meminta untuk ditunjuk sebagai pihak yang terkena dampak aksi tersebut.

Chechnya memiliki populasi Muslim yang besar dan pemimpinnya yang pro-Kremlin, Ramzan Kadyrov, menggambarkan dirinya sebagai pembela Islam terkemuka di Rusia.

TASS melaporkan bahwa Zhuravel mengaku bersalah atas tuduhan tersebut dan berulang kali meminta maaf di pengadilan serta menyatakan bahwa dia tidak memikirkan konsekuensi dari tindakannya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Komite Investigasi mengatakan para tersangka dibayar untuk membakar Al-Quran oleh pasukan intelijen Ukraina.

Rusia memberlakukan undang-undang yang melarang individu yang menyinggung umat beragama pada tahun 2013 sebagai bagian dari langkah Kremlin menuju nilai-nilai sosial konservatif.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ChechnyaHeadlinemembakar al-QuranNikita ZhuravelPembakar Al-Quranrusia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Memahami Kedalaman Sejarah: Tanggapan Pernyataan Kontroversial Menteri Agama
Tulisan selanjutnya PGI Menolak Ide Menag jadikan KUA Tempat Pernikahan Lintas Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?