Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Inilah 10 Kriteria Aliran Sesat dari MUI

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Maret 2024 23:13 11:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Maret 2024 22:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan 10 kriteria aliran sesat yang menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah.

Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia.

Hal ini ia ungkapkan dalam kegiatan Upgrading dan Silaturahmi Alumni Standardisasi Dai MUI di Wisma Mandiri Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan alasan mengapa keyakinan yang merupakan ranah akidah bisa menjadi bagian fatwa MUI.

Bahwa dalam hukum Islam dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ahkam khuluqiyyah (hukum-hukum terkait akhlaq), ahkam amaliyyah (hukum-hukum terkait perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (hukum-hukum terkait akidah).

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Hukum-hukum ini berdiri dalam ranahnya masing-masing. Tetapi selama ini, kebanyakan fatwa MUI berada dalam posisi ahkam amaliyyah.

“Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkapnya.

Dirinya mengakui bahwa akidah dan kepercayaan merupakan ranah privat yang sulit mendeteksi hukum yang dapat difatwakan. Namun, ranah ini akan menjadi bagian dari fatwa MUI jika akidah yang diyakini seseorang disebarkan dan disampaikan di ruang publik.

Akidah dan keyakinan yang telah manifest, bukan lagi bergerak dalam posisi ahkam i’tiqad tetapi berubah menjadi ahkam amaliyah. Artinya, sudah dalam domain fiqh yang bisa difatwakan MUI.

“Kalau dia menjadi keyakinan yang ada di dalam dada, fiqh tidak bisa menjangkau, tetapi jika keyakinan ini dituliskan, diekspesikan, didakwahkan, dan kemudian disebarkan itu sudah manifest menjadi a’malul jawarih (perilaku yang jelas) yang kemudian bisa difatwakan.” jelasnya.

Selama ini, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait hukum akidah seperti fatwa mengenai Jemaat Ahmadiyah, fatwa mengenai Gafatar, dan yang terbaru fatwa mengenai kasus Panji Gumilang.

Kyai Niam menegaskan bahwa dalam menetapkan fatwa tersebut, tentunya MUI tidak sembarangan. MUI melakukan banyak kajian dan tabayyun sebelum akhirnya fatwa dikeluarkan.

“Butuh pemahaman utuh untuk memahami asas penetapan fatwa mengenai akidah dan aliran keagamaan”, imbuhnya.

Inilah 10 kriteria,  yang merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI:

1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.

2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i.

3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran.

4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran Al-Quran.

5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasar kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam.

7. Melecehkan atau mendustakan Nabi.

8. Mengingkari Nabi Muhammad ﷺ sebagai nabi terakhir.

9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah. 10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran sesatHeadlineMUIpenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kecerdasan Buatan Tetap Terbatas Gunakan Sumber Daya yang Ada
Tulisan selanjutnya Pejabat ‘Israel’: Ramadhan adalah Waktu Terbaik untuk Bunuh Warga Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?