Hidayatullah.com– Pengadilan di Swiss menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas seorang bekas menteri Gambia karena kejahatan kemanusiaan.
Ousmane Sonko melarikan diri ke Swiss pada 2016, tidak lama sebelum Presiden Yahya Jammeh dipaksa mundur setelah menolak mengakui kekalahan dalam pemilihan presiden. Semasa berkuasa pemerintah Jammeh dituduh melakukan banyak pelanggaran HAM.
Setelah sejumlah organisasi non-pemerintah menyodorkan bukti-bukti kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Jammeh terhadap lawan-lawan politiknya, Sonko ditangkap.
Pengacara Sonko mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kejahatan yang dituduhkan.
Meskipun telah berusaha melakukan pembelaan, bekas menteri dalam negeri berusia 55 tahun itu hari Rabu (15/5/2024) dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pembunuhan, penyiksaan dan pemenjaraan paksa.
Sonko dibebaskan dari dakwaan pemerkosaan oleh Pengadilan Kriminal Federal Swiss di kota Bellinzona, lansir BBC. Dia memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan itu.
Swiss mengadili kasus tersebut berdasarkan prinsip yuridiksi universal, yang memungkinkan suatu negara memproses hukum kejahatan yang terjadi di negara lain.
Sonko sejauh ini adalah pejabat pemerintah tertinggi yang pernah diadili berdasarkan prinsip tersebut di Eropa.
Philip Grant, direktur Trial International, organisasi yang mengajukan laporan ke pihak berwenang sehingga Sonko ditangkap, mengatakan kasus itu mengirimkan pesan “menentang impunitas”.
Pelaku kejahatan setingkat menteri sekarang terjangkau oleh hukum,” kata Grant.
Tim investigasi Swiss berangkat ke Gambia dan menanyai puluhan terduga korban saksi terkait kasus itu, yang persidangannya dimulai pada bulan Januari tahun ini.
Selama pemerintahan Jammeh, yang berkuasa dari 1996 sampai 2016, di Gambia terjadi banyak pelanggaran HAM termasuk penghilangan paksa dan pembunuhan di luar hukum, kata Human Rights Watch
Sonko yang dikenal sebagai tangan kanan Jammeh, menjabat sebagai menteri dalam negeri yang tugasnya antara lain mengepalai dinas-dinas keamanan, termasuk sebuah kelompok paramiliter yang dikenal dengan sebutan “the Junglers”.
Pada 2016, tidak lama sebelum Jammeh dipaksa turun dari jabatannya, Sonko melarikan diri ke Swiss dan meminta suaka di sana.
Pada Januari 2017 dia ditangkap oleh pihak berwenang Swiss.
Bersama Swiss, beberapa negara Eropa lain juga memperkarakan kasus pelanggaran HAM di Gambia selama pemerintahan Jammeh.
Pada Oktober 2023, pengadilan di Jerman menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas Bai Lowe, yang pernah menjadi anggota “the Junglers”.
Pada September tahun ini, pengadilan di negara bagian Colorado, Amerika Serikat, akan menggelar persidangan kasus seorang terdakwa bekas anggota “the Junglers”.
Meskipun pemerintah Gambia membuat sendiri proses peradilan transisional guna memproses perkara pelanggaran HAM semasa kepemimpinan Jammeh, organisasi-organisasi peduli HAM internasional menganggap kerja pemerintah Gambia itu terlalu lambat.*