Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kajian ATOM Unair: Mata Uang Kripto Hukumnya Haram

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Mei 2024 12:18 12:18 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Mei 2024 12:30
Bagikan
Sekretaris PIH Dr. Imron Mawardi
Bagikan

Hidayatullah.com—Belakangan ini, investasi semakin populer di kalangan publik, tak terkecuali bagi mahasiswa. Terutama investasi dalam bentuk cryptocurrency, yang sering disebut dengan kripto.

Kripto adalah mata uang digital atau virtual yang menggunakan kriptografi untuk memverifikasi transaksi dan mengontrol pembuatan unit baru.

Di balik popularitas investasi kripto, masih banyak kebingungan dalam transaksinya, terutama terkait pandangan agama. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, penting bagi umat Islam di Indonesia untuk memahami pandangan agama terkait investasi kripto.

Data dari RISSC menunjukkan bahwa populasi muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa atau 86,7 persen pada 2023.

Titik Terang

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menyikapi maraknya investasi kripto, Departemen Kajian dan Aksi Strategis ATOM FTMM Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan Islamic Intellectual Studies dengan tema “Cara Pandang Islam terhadap Sistem Investasi Crypto” di Ruang 6.08 Gedung Nano, Kampus MERR-C belum lama ini.

Acara itu menghadirkan Dr. Imron Mawardi SP MSi, selaku pakar ekonomi Islam UNAIR.

“Prinsip muamalah mencakup segala sesuatu yang terikat dengan hukum Islam dan tetap diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Tujuan syariat adalah mencapai maqashid syariah. Di mana umat muslim mendapatkan lebih banyak manfaat daripada mudarat sehingga kemaslahatan umum didahulukan atas kepentingan individu,” terang Dr Imron.

Dr Imron menjelaskan bahwa menurut Ijtima Ulama MUI Ke-7 dan Bahtsul Masail NU Jawa Timur 2021, hukum cryptocurrency (mata uang kripto atau mata uang digital) adalah haram.

Karena, uang kripto mengandung ketidakjelasan, potensi kerugian, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

“Crypto tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah atau komoditi karena tidak memiliki underlying asset dan manfaat yang jelas. Instrumen seperti Binary Option Crypto, yang mengharuskan trader memprediksi harga aset dalam jangka waktu tertentu, juga haram karena mengandung ketidakjelasan dan karakteristik perjudian,” jelas Dr. Imron dikutip laman Unair News.

Transaksi menggunakan instrumen Binary Option Crypto memperdagangkan komoditi yang tidak berwujud dan jelas hukumnya haram karena mengandung ketidakjelasan transaksi jual beli. Dalam transaksi crypto tersebut, yang diperdagangkan hanya angka indeks harga atas suatu mata uang. Metode yang terpakai di dalamnya menggunakan zero sum game, karakteristik perjudian.

“Jadi, jelas bahwa cryptocurrency  haram sebagai currency  dan komoditi karena tidak ada underlying transaction dan nilai manfaat. Crypto juga haram dalam transaksi margin trading atau binary option karena menimbulkan spekulasi. Penting bagi kita untuk bermuamalah sesuai tuntunan Allah SWT. Kelak, harta benda kita, termasuk cara mendapatkannya, akan kita pertanggungjawabkan di akhirat,” tutup Dr Imron mengakhiri acara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aksi Strategis ATOMcryptocurrencyFTMM Universitas Airlanggainvestasi kriptomata uang kriptoUNAIR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serang Mahkamah Internasional, Presiden AS: Serangan ke Gaza Bukan Genosida
Tulisan selanjutnya Jawa Barat Miliki Produk Halal Terbanyak di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?