Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

WHO: Indonesia Harus Berani Tegas Menindak Industri Rokok

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Mei 2024 12:23 12:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Mei 2024 12:35
Bagikan
Team Lead NCD and Healthier Population, WHO Indonesia, Lubna Bhatti
Bagikan

Hidayatullah.com— Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memandang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai peluang bagi Indonesia untuk mengambil tindakan yang berani dan tegas terhadap industri rokok.

“Karena dengan disahkannya UU Omnibus Kesehatan Indonesia tahun lalu, legislator dan pembuat kebijakan memiliki peluang bersejarah untuk mengambil tindakan legislatif yang berani dan tegas,” kata Team Lead NCD and Healthier Population WHO Indonesia Lubna Bhatti saat hadir dalam konferensi pers Hari Antitembakau Sedunia 2024 yang diikuti dalam jaringan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Rabu.

Bhatti mengatakan lembaga legislatif di Indonesia dapat memastikan bahwa penerapan UU Kesehatan tidak hanya melarang iklan, promosi, dan sponsorship tembakau di media sosial, tetapi juga di seluruh jejaring internet.

“Hal ini dapat disertai dengan pelarangan iklan semacam itu di papan reklame dan di tempat umum, serta larangan terhadap iklan tembakau dan iklan terkait lainnya, promosi dan sponsorship secara lebih luas,” katanya.

Dikatakan Bhatti ketentuan tersebut dibutuhkan pada sejumlah acara yang berfokus pada remaja, seperti olahraga, musik, dan seni.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Bersama-sama kita harus mengambil langkah-langkah aktif untuk menjadikan produk tembakau tidak menarik dan kurang terjangkau bagi generasi muda,” katanya.

WHO juga mendorong pembuat undang-undang dapat melengkapi larangan terhadap penjualan tembakau dan produk-produk terkait kepada kelompok masyarakat berusia di bawah 21 tahun.

“Hal ini juga harus dibarengi dengan larangan penggunaan bahan perasa pada rokok elektrik dan perangkat baru lainnya, sehingga menjadikan produk tersebut jadi kurang menarik,” katanya.

Perokok Anak Meningkat

Laporan aktual Global School-based Student Health Survey di Indonesia, yang menunjukkan bahwa penggunaan tembakau di kalangan remaja berusia 13–17 tahun meningkat dari lebih dari 13 persen pada 2015 menjadi 23 persen pada 2023.

Pada tahun lalu, kata Bhatti, lebih dari 12 persen siswa berusia 13–17 tahun di Indonesia dilaporkan menggunakan rokok elektrik. Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan populasi umum, yaitu sebesar 3 persen.

Sementara itu Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan, jumlah perokok aktif di Tanah Air diperkirakan mencapai 70 juta orang. Meskipun angka prevalensi perokok menurun dari periode sebelumnya, yakni 9,1 persen pada 2018 menjadi 7,4 persen pada 2023.

Data SKI 2023 juga mencatat kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%). Diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

“Indonesia dihadapkan kepada bahaya pertumbuhan perokok aktif. Terutama pada anak remaja,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eva Susanti, di Jakarta.

Eva menyebut, kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.  

Pemicu tumbuhnya perokok aktif di Indonesia tidak terlepas dari industri produk tembakau yang masif memasarkan produknya. Melalui jaringan internet, para produsen dengan bebasnya menyebar iklan produk rokok yang dilihat oleh anak dan remaja.

“Upaya pemasaran dilakukan dengan memanfaatkan berbagai cara, di antaranya jangkauan merek multinasional, influencer. Topik yang sedang tren, popularitas, dan pengenalan merek tembakau serta nikotin di media sosial,” ujar Eva.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineindustri rokokOrganisasi Kesehatan DuniaUU KesehatanUU Nomor 17 2023WHO
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratu Dwarawati: Muslimah Vietnam, Pelopor Dakwah di Jawa
Tulisan selanjutnya Melinda French Gates Berkomitmen Menyumbangkan $1 Miliar untuk Kepentingan Wanita

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?