Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

WHO: Indonesia Harus Berani Tegas Menindak Industri Rokok

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Mei 2024 12:23 12:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Mei 2024 12:35
Bagikan
Team Lead NCD and Healthier Population, WHO Indonesia, Lubna Bhatti
Bagikan

Hidayatullah.com— Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memandang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai peluang bagi Indonesia untuk mengambil tindakan yang berani dan tegas terhadap industri rokok.

“Karena dengan disahkannya UU Omnibus Kesehatan Indonesia tahun lalu, legislator dan pembuat kebijakan memiliki peluang bersejarah untuk mengambil tindakan legislatif yang berani dan tegas,” kata Team Lead NCD and Healthier Population WHO Indonesia Lubna Bhatti saat hadir dalam konferensi pers Hari Antitembakau Sedunia 2024 yang diikuti dalam jaringan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Rabu.

Bhatti mengatakan lembaga legislatif di Indonesia dapat memastikan bahwa penerapan UU Kesehatan tidak hanya melarang iklan, promosi, dan sponsorship tembakau di media sosial, tetapi juga di seluruh jejaring internet.

“Hal ini dapat disertai dengan pelarangan iklan semacam itu di papan reklame dan di tempat umum, serta larangan terhadap iklan tembakau dan iklan terkait lainnya, promosi dan sponsorship secara lebih luas,” katanya.

Dikatakan Bhatti ketentuan tersebut dibutuhkan pada sejumlah acara yang berfokus pada remaja, seperti olahraga, musik, dan seni.

Baca Juga

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

“Bersama-sama kita harus mengambil langkah-langkah aktif untuk menjadikan produk tembakau tidak menarik dan kurang terjangkau bagi generasi muda,” katanya.

WHO juga mendorong pembuat undang-undang dapat melengkapi larangan terhadap penjualan tembakau dan produk-produk terkait kepada kelompok masyarakat berusia di bawah 21 tahun.

“Hal ini juga harus dibarengi dengan larangan penggunaan bahan perasa pada rokok elektrik dan perangkat baru lainnya, sehingga menjadikan produk tersebut jadi kurang menarik,” katanya.

Perokok Anak Meningkat

Laporan aktual Global School-based Student Health Survey di Indonesia, yang menunjukkan bahwa penggunaan tembakau di kalangan remaja berusia 13–17 tahun meningkat dari lebih dari 13 persen pada 2015 menjadi 23 persen pada 2023.

Pada tahun lalu, kata Bhatti, lebih dari 12 persen siswa berusia 13–17 tahun di Indonesia dilaporkan menggunakan rokok elektrik. Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan populasi umum, yaitu sebesar 3 persen.

Sementara itu Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan, jumlah perokok aktif di Tanah Air diperkirakan mencapai 70 juta orang. Meskipun angka prevalensi perokok menurun dari periode sebelumnya, yakni 9,1 persen pada 2018 menjadi 7,4 persen pada 2023.

Data SKI 2023 juga mencatat kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%). Diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

“Indonesia dihadapkan kepada bahaya pertumbuhan perokok aktif. Terutama pada anak remaja,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eva Susanti, di Jakarta.

Eva menyebut, kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.  

Pemicu tumbuhnya perokok aktif di Indonesia tidak terlepas dari industri produk tembakau yang masif memasarkan produknya. Melalui jaringan internet, para produsen dengan bebasnya menyebar iklan produk rokok yang dilihat oleh anak dan remaja.

“Upaya pemasaran dilakukan dengan memanfaatkan berbagai cara, di antaranya jangkauan merek multinasional, influencer. Topik yang sedang tren, popularitas, dan pengenalan merek tembakau serta nikotin di media sosial,” ujar Eva.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineindustri rokokOrganisasi Kesehatan DuniaUU KesehatanUU Nomor 17 2023WHO
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratu Dwarawati: Muslimah Vietnam, Pelopor Dakwah di Jawa
Tulisan selanjutnya Melinda French Gates Berkomitmen Menyumbangkan $1 Miliar untuk Kepentingan Wanita

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?