Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mengelola Sindikat Kejahatan Siber dari Zambia 22 Warga China Didakwa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Juni 2024 11:50 11:50 am
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Juni 2024 11:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua puluh dua warga negara China mengaku bersalah melakukan kejahatan siber di Zambia.

Mereka di antara 77 tersangka yang ditangkap pada bulan April dalam kasus yang disebut pihak berwenang sebagai “sindikat penipuan canggih lewat internet “.

Para terdakwa yang menjalankan aksinya dari ibu kota Lusaka untuk melakukan penipuan di seluruh dunia itu akan dijatuhi hukuman pada hari Jumat, lapor media lokal seperti dilansir BBC Rabu (5/6/2024).

Terjadi peningkatan kasus dimana warga Zambia kehilangan uang dari rekening ponsel dan bank mereka melalui skema pencucian uang yang meluas ke negara-negara asing lainnya, kata Drug Enforcement Commission (DEC) pada bulan April.

Orang-orang di negara-negara seperti Singapura, Peru, Uni Emirat Arab (UEA) dan negara-negara lain di Afrika juga menjadi target penipuan online ini, kata pihak berwenang Zambia.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Puluhan pemuda Zambia, yang diduga direkrut untuk mengawaki call-center perusahaan bernama Golden Top Support Services dalam aksi penipuan itu, juga ditangkap aparat.

Setelah persidangan berlangsung beberapa pekan, 22 warga China tersebut – termasuk seorang wanita – mengaku bersalah untuk 3 dakwaan yaitu penyalahgunaan komputer, kejahatan yang berkaitan dengan identitas, serta mengelola jaringan atau layanan ilegal.

Kedua puluh dua warga China tersebut, serta seorang warga Kamerun, didakwa melakukan manipulasi identitas online dengan tujuan melakukan penipuan.

Perusahaan Golden Top Support Services, berlokasi di Roma, sebuah kawasan elit di pinggiran Lusaka, diyakini dipimpin oleh warga China bernama Li Xianlin yang menjabat sebagai direktur. Dia dikenai dakwaan melakukan usaha tanpa izin dari otoritas Zambia.

Warga Zambia yang terlibat dikenai dakwaan pada bulan April, tetapi mereka dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan guna membantu penyelidikan.

Pihak berwenang mengatakan, warga Zambia itu direkrut untuk melakukan obrolan tipu-tipu dengan menggunakan ponsel lewat berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, dan lainnya, dengan dialog menurut skenario yang diarahkan oleh bos mereka.

Dalam operasi penggerebekan, petugas menyita lebih dari 13.000 SIM card operator lokal maupun asing.

Dua pucuk senjata api berikut sekitar 78 peluru dan dua kendaraan milik seorang warga China yang berkaitan dengan bisnis ilegal itu juga diamankan aparat.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaZambia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 17 Tahun Berturut-turut Raih WTP, BMH Tegaskan Komitmen Transparansi Kelola Dana Umat 17 Tahun Berturut-turut Raih WTP, BMH Tegaskan Komitmen Transparansi Kelola Dana Umat
Tulisan selanjutnya umar bin Khattab Jumlah Jutawan di Dunia Semakin Banyak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

14 Juli 2026 19:51
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?