Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Banyak Kritik, Pemerintah: Alat Kontrasepsi dalam PP Turunan UU Kesehatan untuk Remaja yang Menikah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Agustus 2024 15:37 3:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Agustus 2024 16:00
Bagikan
Siti Nadia Tarmizi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Kesehatan menjelaskan, pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.

“Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis,” kata Siti Nadia Tarmizi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.

“Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur,” katanya dikutip laman Antara News.

Dia menyebutkan bahwa pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.

Baca Juga

Rektor UIN Tulungagung: Jangan Jauhkan Anak dari Masjid
Gelombang Kekerasan Pemukim Ilegal ‘Israel’ Kini Menyasar Gereja Armenia di Tepi Barat yang Diduduki
Masjid Perlu Dikondisikan sebagai Tempat Berkumpul Anak Muda
Pemukim Ilegal ‘Israel’ Serbu Sejumlah Desa Tepi Barat
Iran Eksekusi Dua Pria Terpidana Mata-mata Israel

Nadia menyebut bahwa pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.

“Akan ada Permenkes yg mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir,” katanya.

Harus ada jalan tengah

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Moeldoko menyebut harus ada jalan tengah atau solusinya untuk kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Selasa (6/8/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Antara Kepala Staf Kepresidenan tidak menjelaskan seperti apa bentuk solusinya.

“Memang ada pandangan pasti terjadi kontra antara satu pandangan dari sisi kesehatan satu pandangan dari sisi etik dan agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu. Tapi, kan mesti jalan tengah. Harus solusinya dong,” ujarnya.

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menyatakan, aturan pelaksana UU Kesehatan itu menjadi penguat pemerintah dalam membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh, di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengkritik keras kebijakan dan aturan tentang penyediaan alat kontarasepsi bagi anak usia sekolah, karena dianggap sama saja dengan melegalkan perilaku seks bebas dikalangan pelajar dan anak.

Ketua Umum DPP Perempuan ICMI, Welya Safitri mengatakan, PP No 28 Tahun 2024 sama halnya pemerintah membolehkan pelajar melakukan seks bebas.

“Itu sama saja pemerintah melegalkan perilaku seks bebas bagi pelajar dan anak usia sekolah, bisa hancur akhlak dan moral anak bangsa ini jika regulasi ini tidak ditarik Kembali,” kata dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKementerian KesehatankontrasepsiPP Nomor 28 Tahun 2024remajaseks bebasUU Kesehayan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pesan Terakhir Ismail Haniyah: Jika Ada Pemimpin Pergi, akan Datang Pemimpin Lainnya
Tulisan selanjutnya Sheikh Hasina Ikon Demokrasi Putri Pendiri Bangladesh yang Diusir Rakyatnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gempa M 5,6–5,7 Guncang Mesir, Getaran Terasa hingga Sejumlah Negara Timur Tengah 

Berita
3 Agustus 2026 08:34
Iran Bantah Serang Pelabuhan Damietta Mesir, Menyinyalir Israel Lakukan False Flag
Trump Ancam Gempur Iran Lebih Dahsyat, Teheran: Peti Mati Sudah Jadi
Al-Rushafi dan Catatan Kritis Seputar Sirah Nabi Muhammad
MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT

Terbaru

  • Rektor UIN Tulungagung: Jangan Jauhkan Anak dari Masjid
  • Gelombang Kekerasan Pemukim Ilegal ‘Israel’ Kini Menyasar Gereja Armenia di Tepi Barat yang Diduduki
  • Masjid Perlu Dikondisikan sebagai Tempat Berkumpul Anak Muda
  • Pemukim Ilegal ‘Israel’ Serbu Sejumlah Desa Tepi Barat
  • Iran Eksekusi Dua Pria Terpidana Mata-mata Israel
  • Presiden Suriah: Tergulingnya Rezim Assad Diperlukan Bagi Timur Tengah
  • Puluhan Warga Palestina Syahid dalam Dua Hari Serangan ‘Israel’, Turki: Netanyahu Sabotase Perdamaian
  • ‘Masjidnya Rasulullah Berfungsi sebagai Sekretariat Negara’
  • Gempa M 5,6–5,7 Guncang Mesir, Getaran Terasa hingga Sejumlah Negara Timur Tengah 
  • 152 Warga Palestina Syahid pada Juli, Tertinggi Tahun Ini

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Presiden Suriah: Tergulingnya Rezim Assad Diperlukan Bagi Timur Tengah

3 Agustus 2026 15:20
Berita

Puluhan Warga Palestina Syahid dalam Dua Hari Serangan ‘Israel’, Turki: Netanyahu Sabotase Perdamaian

3 Agustus 2026 14:27
Berita

‘Masjidnya Rasulullah Berfungsi sebagai Sekretariat Negara’

3 Agustus 2026 14:13
Berita

152 Warga Palestina Syahid pada Juli, Tertinggi Tahun Ini

3 Agustus 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?