Hidayatullah.com– European Commission (Komisi Eropa) mengumumkan rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun demi menjaga kesehatan mental mereka dan menangani masalah keselamatan di dunia maya.
Berdasarkan proposal yang diajukan oleh Komisi Eropa tersebut, mereka yang berusia 13 sampai 15 tahun masih diperbolehkan untuk mengakses media sosial selama satu jam perhari melalui “mini account” yang dibuat melalui akun medsos orang tua atau wali mereka, lansir BBC Kamis (17/9/2026).
Komisi Eropa mengatakan perusahaan media sosial akan diminta untuk membuktikan bahwa platform mereka memang dirancang aman bagi penggunanya atau terancam denda hingga 6 persen dari total penjualan global mereka.
Kepala Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengatakan langkah itu akan “menempatkan kembali para orang tua di kursi kemudi”, sebagai pengendali kesejahteraan anak-anak mereka.
Dia mengatakan bahwa rancangan undang-undang itu, yang disebut EU Kids Act, akan memberikan kepada para orang tua”alat kendali untuk membantu anak-anak mereka dalam menavigasi dunia yang lebih aman”.
Pembatasan tidak hanya berlaku untuk media sosial populer seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat tetapi juga untuk media online berbagi video serta beragam AI chatbots dan online games.
“Terlalu banyak anak yang terpapar terlalu dini pada dunia daring yang belum siap mereka hadapi – lingkungan di mana perundungan dapat membuntuti mereka sampai ke rumah, di mana setiap kesalahan dapat direkam selamanya,” kata Von der Leyen.
Berdasarkan RUU itu, hanya anak berusia 15 tahun atau lebih yang dapat membuat sendiri akun media sosial mereka.
Namun pada hari Kamis Von der Leyen mengatakan kepada Parlemen Uni Eropa bahwa pembatasan usia itu bukan berarti perusahaan-perusahaan teknologi lepas dari tanggung jawab atas konten yang terdapat di platform mereka.
Pihak perusahaan juga akan diwajibkan untuk membeberkan rencana keselamatan bagi pengguna anak. Platform mereka harus dirancang sebagai media yang aman bagi pengguna di bawah usia 18 tahun, tidak memiliki fitur-fitur yang adiktif, penuh dengan jebakan dan sebagainya, tegas Von der Leyen.
Dalam proposal legislasi itu Komisi Eropa mengutip data survei terbaru Uni Eropa, yang mendapati 92% responden menganggap perlunya memperkuat perlindungan anak secara daring sebagai prioritas kebijakan.*




