Hidayatullah.com– Seorang wanita Afghanistan yang sudah bertahun-tahun tinggal di Texas sebagai pemukim tetap legal dideportasi dari Amerika Serikat dalam kasus perdana yang menggunakan pengadilan rahasia untuk memproses hukum ‘alien terrorist’ atau teroris asing.
Nazira Haji Zada, 47, memilih untuk angkat kaki dari AS daripada berargumen membela diri di Alien Terrorist Removal Court, menurut Departemen Kehakiman AS dan para pengacaranya, lansir BBC (12/9/2026).
Pengadilan khusus Alien Terrorist Removal Court (ATRC) dibentuk pada 1996, tetapi belum pernah menangani satu kasus pun sebelum kasus Haji Zada ini yang dibuka pada bulan Juli. Pengadilan itu dimaksudkan untuk mendepak keluar orang-orang asing atau bukan warga negara AS yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kasus-kasus keamanan nasional dan perkaranya memiliki bukti-bukti yang bersifat rahasia.
Tim kuasa hukum Haji Zada berargumen kasus tersebut melanggar hak kliennya yang dijamin oleh Konstitusi AS.Haji Zada yang berkewarganegaraan Afghanistan tidak pernah tersangkut kasus pidana, tetapi seorang putranya dan seorang menantu lelakinya sudah didakwa dan divonis bersalah dalam kasus terorisme.
Putranya, Abdullah Haji Zada, dan menantunya, Nasir Ahmad Tawhed, keduanya divonis bersalah berencana melakukan aksi penembakan massal pada hari pemilihan umum tahun 2024, terinspirasi oleh kelompok yang menyebut dirinya sebagai Islamic State (Negara Islam).
Haji Zada, yang tinggal di Fort Worth, Texas, dituduh oleh pihak kejaksaan sebagai “induk semang” dari kelompok itu, yang bekerja untuk “meradikalisasi keluarga tersebut”.
Dalam sebuah pernyataan hari Jumat (11/9/2026), Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa wanita itu akhirnya mengakui dirinya sebagai seorang teroris asing dan melepaskan haknya untuk menggugat perintah pengusiran, serta mengakhiri status keimigrasiannya sebagai pemukim tetap di AS.
Jaksa Agung Amerika Serikat Todd Blanche mengatakan kasus tersebut merupakan kemenangan bagi keamanan nasional dan supremasi hukum AS.
“Mereka yang mendukung dan membantu terorisme tidak layak tinggal di Amerika Serikat, dan kasus perdana yang ditangani ATRC ini menunjukkan bagaimana Departemen ini akan menggunakan setiap alat yang dimilikinya untuk melindungi negara kami,” kata Blanche, seperti dilansir BBC.
Para pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi Haji Zada mengatakan mereka tidak diberikan akses untuk melihat bukti-bukti yang dipakai jaksa untuk memperkarakan kliennya.
“Pilihan klien kami untuk dikeluarkan dari negara ini tidak sepatutnya dipandang sebagai endorsement terhadap legitimasi pengadilan ini,” kata pengacara publik Matthew Farley dan Mary Manning Petras dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke The Washington Post.
“Menyeret paksa pemukim tetap legal ke pengadilan tetapi menolak untuk menunjukkan bukti-bukti yang memberatkan kepada mereka [terdakwa] atau kepada pengacaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap prosedur hukum yang benar. Kami berkeyakinan bahwa Alien Terrorist Removal Court akan dinyatakan tidak konstitusional begitu hakim diminta untuk menangani masalah ini,” kata kedua pengacara itu.*




