Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wanita Afghanistan Dideportasi dari Amerika Serikat oleh Pengadilan ‘Alien Terrorist’

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 September 2026 16:35 4:35 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 September 2026 16:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang wanita Afghanistan yang sudah bertahun-tahun tinggal di Texas sebagai pemukim tetap legal dideportasi dari Amerika Serikat dalam kasus perdana yang menggunakan pengadilan rahasia untuk memproses hukum ‘alien terrorist’ atau teroris asing.

Nazira Haji Zada, 47, memilih untuk angkat kaki dari AS daripada berargumen membela diri di Alien Terrorist Removal Court, menurut Departemen Kehakiman AS dan para pengacaranya, lansir BBC (12/9/2026).

Pengadilan khusus Alien Terrorist Removal Court (ATRC) dibentuk pada 1996, tetapi belum pernah menangani satu kasus pun sebelum kasus Haji Zada ini yang dibuka pada bulan Juli. Pengadilan itu dimaksudkan untuk mendepak keluar orang-orang asing atau bukan warga negara AS yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kasus-kasus keamanan nasional dan perkaranya memiliki bukti-bukti yang bersifat rahasia.

Tim kuasa hukum Haji Zada berargumen kasus tersebut melanggar hak kliennya yang dijamin oleh Konstitusi AS.Haji Zada yang berkewarganegaraan Afghanistan tidak pernah tersangkut kasus pidana, tetapi seorang putranya dan seorang menantu lelakinya sudah didakwa dan divonis bersalah dalam kasus terorisme.

Putranya, Abdullah Haji Zada, dan menantunya, Nasir Ahmad Tawhed, keduanya divonis bersalah berencana melakukan aksi penembakan massal pada hari pemilihan umum tahun 2024, terinspirasi oleh kelompok yang menyebut dirinya sebagai Islamic State (Negara Islam).

Baca Juga

Bertemu Mahmoud Abbas Presiden Mesir Menolak Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza
Didepak dari Tur Ed Sheeran, Macklemore Donasikan 1 Juta Dolar untuk Palestina
Tingkatkan Publikasi Internasional, Unhan RI Tekankan Integritas dan Etika Pemanfaatan AI
Sejumlah Negara Muslim Kecam Serangan Drone ke Mekkah
Texas Sahkan Kurikulum Sejarah Anti-Muslim, Kaitkan Islam dengan Perang dan Perbudakan

Haji Zada, yang tinggal di Fort Worth, Texas, dituduh oleh pihak kejaksaan sebagai “induk semang” dari kelompok itu, yang bekerja untuk “meradikalisasi keluarga tersebut”.

Dalam sebuah pernyataan hari Jumat (11/9/2026), Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa wanita itu akhirnya mengakui dirinya sebagai seorang teroris asing dan melepaskan haknya untuk menggugat perintah pengusiran, serta mengakhiri status keimigrasiannya sebagai pemukim tetap di AS.

Jaksa Agung Amerika Serikat Todd Blanche mengatakan kasus tersebut merupakan kemenangan bagi keamanan nasional dan supremasi hukum AS.

“Mereka yang mendukung dan membantu terorisme tidak layak tinggal di Amerika Serikat, dan kasus perdana yang ditangani ATRC ini menunjukkan bagaimana Departemen ini akan menggunakan setiap alat yang dimilikinya untuk melindungi negara kami,” kata Blanche, seperti dilansir BBC.

Para pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi Haji Zada mengatakan mereka tidak diberikan akses untuk melihat bukti-bukti yang dipakai jaksa untuk memperkarakan kliennya.

“Pilihan klien kami untuk dikeluarkan dari negara ini tidak sepatutnya dipandang sebagai endorsement terhadap legitimasi pengadilan ini,” kata pengacara publik Matthew Farley dan Mary Manning Petras dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke The Washington Post.

“Menyeret paksa pemukim tetap legal ke pengadilan tetapi menolak untuk menunjukkan bukti-bukti yang memberatkan kepada mereka [terdakwa] atau kepada pengacaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap prosedur hukum yang benar. Kami berkeyakinan bahwa Alien Terrorist Removal Court akan dinyatakan tidak konstitusional begitu hakim diminta untuk menangani masalah ini,” kata kedua pengacara itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Didepak dari Tur Ed Sheeran, Macklemore Donasikan 1 Juta Dolar untuk Palestina
Tulisan selanjutnya Bertemu Mahmoud Abbas Presiden Mesir Menolak Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Promosi Adidas Gandeng IDF, MUI: Waspada Propaganda Zionis, Perkuat Boikot!

Berita
11 September 2026 21:36
Tingkatkan Publikasi Internasional, Unhan RI Tekankan Integritas dan Etika Pemanfaatan AI
Ulama Sunni Iran Dibunuh, Pihak Berwenang Sebut Pelaku “Tentara Bayaran Zionis”
Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara, Mekkah dan Jeddah Siaga
Suriah Tangkap 9 Bekas Pilot Tempur Era Rezim Bashar al-Assad

Terbaru

  • Bertemu Mahmoud Abbas Presiden Mesir Menolak Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza
  • Wanita Afghanistan Dideportasi dari Amerika Serikat oleh Pengadilan ‘Alien Terrorist’
  • Didepak dari Tur Ed Sheeran, Macklemore Donasikan 1 Juta Dolar untuk Palestina
  • Sejumlah Negara Muslim Kecam Serangan Drone ke Mekkah
  • Tingkatkan Publikasi Internasional, Unhan RI Tekankan Integritas dan Etika Pemanfaatan AI
  • Texas Sahkan Kurikulum Sejarah Anti-Muslim, Kaitkan Islam dengan Perang dan Perbudakan
  • Peringatan Hari Kematian Mahsa Amini Pertokoan Tutup, Pasukan Keamanan Iran Bersiaga
  • Para Pemimpin Libanon, Prancis dan Yordania akan Bahas Masalah Militer Libanon di Paris
  • Maroko dan Zionis ‘Israel’ Sepakat untuk Buka Kedubes di Masing-Masing Negara
  • LPPOM dan Balai POM DKI Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Peringatan Hari Kematian Mahsa Amini Pertokoan Tutup, Pasukan Keamanan Iran Bersiaga

17 September 2026 14:56
Berita

Para Pemimpin Libanon, Prancis dan Yordania akan Bahas Masalah Militer Libanon di Paris

17 September 2026 14:15
Berita

Maroko dan Zionis ‘Israel’ Sepakat untuk Buka Kedubes di Masing-Masing Negara

17 September 2026 13:48
Berita

LPPOM dan Balai POM DKI Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

17 September 2026 13:09
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?