Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Fatwa Haram, Pemerintah Tetap akan Lanjutkan Dana Haji dalam Investasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Agustus 2024 19:50 7:50 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 Agustus 2024 19:49
Bagikan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Agama (Kemenag) RI menekankan upaya keberlanjutan dana haji dalam investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa, menanggapi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menggunakan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk jamaah lain.

“Yang jadi perhatian kita adalah agar keuangan haji bisa terjaga keberlanjutannya, jangan kita besar pasak daripada tiang,” katanya dikutip laman Antara News.

Hilman menekankan pada keberlanjutan dana haji agar jamaah haji, baik di tahun ini maupun di masa yang akan datang seluruhnya bisa menikmati hasil pengelolaan investasi dana setoran awal haji.

Untuk itu, kata dia, selama ini Kemenag mengusulkan agar 70 persen biaya ibadah haji dipenuhi oleh jamaah, dengan harapan untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat dari investasi dana setoran awal haji.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Yang perlu kita jaga adalah keberlangsungan keuangan haji, masalah halal haramnya ya itu sudah dibahas, tinggal transisinya nanti itu harus jelas,” ujarnya.

Hilman menjelaskan putusan MUI soal fatwa haram penggunaan investasi setoran awal haji sebetulnya menitikberatkan pada penggunaan dana orang lain dalam berhaji.

Ia menyebut pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait poin yang ingin disampaikan dalam fatwa tersebut, serta penyesuaian seperti apa yang bisa dilakukan oleh Kemenag RI untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan tetap memberikan subsidi kepada jamaah.

“Ini kan ada dana haji cukup banyak yang diinvestasikan dan dikelola, model pendistribusiannya seperti apa, model pembagian kepada jamaah yang menyimpan uangnya seperti apa, status kontraknya dari awal transaksi bentuknya apakah menitipkan atau investasi, itu memang harus dicek lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, MUI dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Pengelola Keuangan HajiBPKHdana hajifatwa haramhajiHeadlineinvestasiKemenag
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sheikh Hasina Ikon Demokrasi Putri Pendiri Bangladesh yang Diusir Rakyatnya
Tulisan selanjutnya Meta Minta Maaf Usai Hapus Unggahan PM Malaysia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?