Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

GiGa Indonesia Menolak PP Nomor 28/2024 Turunan UU Kesehatan

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Agustus 2024 08:27 8:27 am
Ahmad
Dipublikasikan 7 Agustus 2024 08:26
Bagikan
Ketua GiGa Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.S
Bagikan

Hidayatullah.com—Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia menolak keras PP No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan yang dianggap menyediakan alat kontrasepsi anak usia sekolah.

“Upaya edukasi kesehatan reproduksi  bagi anak usia sekolah dan remaja hal yang penting, tapi tidak dengan cara yang  kontradiktif,” ujar Ketua GiGa Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.S, Selasa (6/8/2024).

“Alih-alih menjaga kesehatan tapi bahkan menambah angka penderita penyakit menular seksual bila tidak digunakan secara bertanggungjawab. Karena sejatinya alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dan sangat tidak sesuai bila disediakan untuk anak usia sekolah,” ujar pengajar di Fakultas Ekologi Manusia IPB ini.

GiGA menuntut Pemerintah merevisi  PP turunan UU Kesahatan yang dinilai akan menjadi masalah serius. Lebih jauh, Euis mengutip beberapa pasal yang dinilai bermasalah.

Di antaranya; pasal 103 ayat 4e yang memuat adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah  dan remaja dalam rangka pelayanan kesehatan repsroduksi.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

“Penyediaan tersebut sama dengan melegalkan perilaku seks bebas  dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia,” ujarnya mengkritik aturan yang telah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Selain itu, ia juga mempersoalkan Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Menurutnya, Pemerintah seharusnya lebih meningkatkan ketrampilan remaja dan perlindungan dari perilaku seks bebas. “Bagi anak sekolah dan remaja yang harus ditingkatkan adalah keterampilan perlindungan  diri dari perilaku seks beresiko dan penguatan dari keluarga, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi,” tambah dia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alat kontrasepsianak sekolahGiGaHeadlinePenggiat KeluargaPP No 28/2024UU Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengapa Hamas Menunjuk Yahya Sinwar Sebagai Kepala Biro Politik?
Tulisan selanjutnya Sektor Perhiasan Berkembang Pesat, Yordania Resmikan Kilang Emas Pertama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?