Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

GiGa Indonesia Menolak PP Nomor 28/2024 Turunan UU Kesehatan

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Agustus 2024 08:27 8:27 am
Ahmad
Dipublikasikan 7 Agustus 2024 08:26
Bagikan
Ketua GiGa Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.S
Bagikan

Hidayatullah.com—Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia menolak keras PP No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan yang dianggap menyediakan alat kontrasepsi anak usia sekolah.

“Upaya edukasi kesehatan reproduksi  bagi anak usia sekolah dan remaja hal yang penting, tapi tidak dengan cara yang  kontradiktif,” ujar Ketua GiGa Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.S, Selasa (6/8/2024).

“Alih-alih menjaga kesehatan tapi bahkan menambah angka penderita penyakit menular seksual bila tidak digunakan secara bertanggungjawab. Karena sejatinya alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dan sangat tidak sesuai bila disediakan untuk anak usia sekolah,” ujar pengajar di Fakultas Ekologi Manusia IPB ini.

GiGA menuntut Pemerintah merevisi  PP turunan UU Kesahatan yang dinilai akan menjadi masalah serius. Lebih jauh, Euis mengutip beberapa pasal yang dinilai bermasalah.

Di antaranya; pasal 103 ayat 4e yang memuat adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah  dan remaja dalam rangka pelayanan kesehatan repsroduksi.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

“Penyediaan tersebut sama dengan melegalkan perilaku seks bebas  dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia,” ujarnya mengkritik aturan yang telah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Selain itu, ia juga mempersoalkan Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Menurutnya, Pemerintah seharusnya lebih meningkatkan ketrampilan remaja dan perlindungan dari perilaku seks bebas. “Bagi anak sekolah dan remaja yang harus ditingkatkan adalah keterampilan perlindungan  diri dari perilaku seks beresiko dan penguatan dari keluarga, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi,” tambah dia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alat kontrasepsianak sekolahGiGaHeadlinePenggiat KeluargaPP No 28/2024UU Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengapa Hamas Menunjuk Yahya Sinwar Sebagai Kepala Biro Politik?
Tulisan selanjutnya Sektor Perhiasan Berkembang Pesat, Yordania Resmikan Kilang Emas Pertama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Berita
31 Agustus 2026 19:36
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?