Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IMS Tolak ‘PP Legalisasi Aborsi’

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Agustus 2014 08:23 8:23 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Agustus 2014 08:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga pelayanan kesehatan nasional Islamic Medical Service (IMS) menolak keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. PP ini dinilai kontoversial, sebab di dalam pasalnya memperbolehkan aborsi bagi perempuan yang hamil akibat pemerkosaan.

Menurut IMS, sekilas PP tersebut sangat manusiawi khususnya terhadap korban pemerkosaan. Namun yang  menjadi pertanyaan, apakah setelah dilakukan aborsi, masalah psikologi para korban pemerkosaan akan selesai atau malah bertambah?

“Siapa yang menjamin bahwa adanya PP tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melegalkan free sex (seks bebas), dan melegalkan tindakan aborsi baik oleh calon pasien maupun para tenaga medis untuk melakukan malpraktek?” ujar Direktur IMS Drg Fathul Adhim, M.KM di Jakarta melalui rilisnya kepada Hidayatullah.com, Kamis (21/8/2014) malam.

Fathul mengatakan, sebelum ada PP ini saja kehidupan seks bebas khususnya dikalangan muda-mudi sudah sangat akut. Apalagi sesudah adanya PP tersebut.

“Sudah pasti pergaulan bebas yang menjerumuskan free sex akan semakin menjadi-jadi,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Alasannya, jelas Fathul, PP tersebut bisa jadi dalih para penikmat seks bebas untuk melakukan aborsi.

“Karena secara tidak langsung akan mendidik mereka para remaja bahwa kalau setelah melakukan  free sex, selanjutnya dinyatakan hamil, maka dengan leluasa para penikmat free sex tersebut akan memilih ke dokter mana saja untuk minta digugurkan kandungannya dengan cara legal, dengan alasan yang sangat mudah yaitu diperkosa,” ujarnya.

Tak Sembuh dengan Aborsi

Secara psikologis, Fathul menyatakan, tidak mudah menyembuhkan masalah kejiwaan para korban pemerkosaan. Bahkan sebaliknya, mereka bisa terkena “Sindrom Pasca Aborsi”.

“Salah satu gejalanya adalah akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Wanita yang melakukan aborsi tersebut tiba-tiba berteriak-teriak histeris, mimpi buruk berkali-kali dan lain-lain gejala yang  sangat mengganggu kejiwaan mereka,” bebernya.

Walaupun, lanjutnya, menurut PP tersebut  tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

“Masalahnya, siapa yang menjamin bahwa usia kandungan yang diaborsi usianya paling lama berusia 40 hari? Apalagi bayi hasil perkosaan bukan yang patut disalahkan atau bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh ayahnya, tetapi  bayi itu berhak untuk tetap hidup,” ujarnya.

Menurut penelitian dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebut Fathul, perilaku seks bebas sudah merajalela tak hanya di kawasan Jakarta.

“Di beberapa kota besar lainnya, bahkan di Surabaya seks pra nikah mencapai 54 persen, disusul Medan sebanyak 52 persen, dan Bandung sebanyak 47 persen,” ungkapnya mengutip data lembaga tersebut.

“IMS justru meminta agar akar permasalahan dari tindakan aborsi tersebut, harus lebih dahulu diprioritaskan penanggulangannya. Yaitu membatasi pergaulan bebas dan menghukum seberat-beratnya bagi perilaku hubungan seks bebas termasuk bagi para pemerkosa,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pendukung Prabowo: Kami Tak Akui Jokowi sebagai Presiden
Tulisan selanjutnya Bolehkan Donor Organ Tubuh?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?