Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK soal Pilkada 2024

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Agustus 2024 20:51 8:51 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Agustus 2024 20:50
Bagikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta, Jumat (13/04/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com— Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Prof Dr Abdul Mu’ti memberikan apresisasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat dukungan calon kepala daerah diapresiasi banyak pihak. Apresiasi itu salah satunya datang dari

“Salut dan mengapresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berani mengambil keputusan tegas terkait Pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah. Keputusan itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” kata Mu’ti kepada tvMu.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.

Mu’ti berharap putusan MK itu dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun pusat.

“Keputusan MK bersifat final and binding sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan itu,” jelasnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya,” lanjut Mu’ti.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kepala daerahMahkamah KonstitusiMKpilkadaPP Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pansus DPR Pertanyakan Dugaan Pengalihan Kuota dari Haji Reguler
Tulisan selanjutnya 170 Jurnalis Palestina Syahid selama Serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?