Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Memanusiakan Manusia, JAKIM Usulkan Pencatatan Nikah Pengungsi Rohingya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2024 10:03 10:03 am
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Agustus 2024 10:15
Bagikan
Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Datuk Dr Mohd Na'im Mokhtar
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebagai cara memanusiakan manusia, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) dan Dewan Keamanan Nasional (MKN) menyarankan agar pernikahan pengungsi asing di negara tersebut didaftarkan.

Hal itu disampaikan melalui makalah usulan bersama yang melibatkan lembaga yang mengatur urusan agama Islam di Malaysia dan MKN dalam rapat Dewan Nasional Agama Islam (MKI) ke-72 baru-baru.

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Datuk Dr Mohd Na’im Mokhtar mengatakan usulan tersebut diajukan setelah memperhitungkan keberadaan sekitar 190.000 pengungsi di negara tersebut, termasuk dari Rohingya, Suriah, dan Palestina.

Na’im mengatakan permasalahan muncul ketika para pengungsi menikah, namun mereka tidak memiliki dokumen apapun dan kemudian memiliki anak dan menetap di negara ini.

“Ini akan menimbulkan masalah sosial… oleh karena itu kami merasa ada kebutuhan untuk memastikan pernikahan mereka didaftarkan di Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

“Jika perkawinan ini dicatatkan, maka orang-orang tersebut berhak mendapat keistimewaan,” ujarnya seperti dikutip Berita Harian.

Mohd Na’im mengatakan setelah memberikan komentar dan presentasi, MKI sepakat untuk menunda dan membawa usulan tersebut ke pertemuan berikutnya antara November atau Desember.

Perlu diketahui, tahun 2023, media memberitakan maraknya kasus warga Rohingya yang memilih menikah secara koboi atau lebih dikenal dengan pernikahan kilat di negara ini karena masalah kewarganegaraan.

Asisten Senior Komisioner Senior Divisi Hukum Keluarga Departemen Agama Terengganu (JHEAT), Moktar Salleh mengatakan, situasi tersebut terjadi saat pasangan tersebut bukan pemegang kartu Pengungsi PBB (UNHCR).

Faktanya, pernikahan koboi dipilih ketika masyarakat Rohingya ingin menikah dengan orang lokal karena lebih mudah dibandingkan cara hukum yang berbelit-belit dan memakan waktu.

Dia mengatakan tidak adanya status kewarganegaraan yang sah mempersulit otoritas agama negara untuk mengeluarkan surat nikah resmi kepada pasangan Rohingya.

Ketiadaan akta nikah resmi membuat anak sulit disalahartikan sehingga harus diberi nama bin atau binti Abdullah atau nama apa pun Asmaul Husna.

Selain itu, jika terjadi perceraian, mantan istri kehilangan hak menuntut nafkah karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan dalam hukum syariah negara tersebut.

Sekitar 1,2 juta warga Rohingya mengungsi ke negara tetangga, Bangladesh dan tinggal di kamp pengungsi di sekitar kota Cox’s Bazar.

Pengungsian besar-besaran kelompok etnis Rohingya dimulai pada 25 Agustus 2017, setelah tentara Myanmar melancarkan operasi brutal terhadap populasi minoritas Muslim di wilayah utara negara tersebut.

Di antara mereka pengungsi di Malaysia.Menurut Channel News Asia pada 9 Februari 2023, 86 persen dari total 183.000 orang pencari suaka itu berasal dari Myanmar.

Sumber lain menyebutkan ratusan ribu pengungsi Rohingya tinggal di Malaysia hanya separuh saja yang terdaftar secara resmi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jabatan Kemajuan Islam MalaysiaJAKIMpencatatan nikahPengungsi Rohingyapernikahan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Sulsel Tanggapi Video Viral Aksi Joget Dugem di Depan Masjid Agung Sengkang
Tulisan selanjutnya Komnas HAM Minta Aparat Tak Gunakan Kekerasan dalam Pengamanan Peserta Demonstrasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?