Hidayatullah.com—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat tidak menggunakan kekerasan saat menjaga keamanan aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah. Peringatan ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Komnas HAM RI mendesak kepolisian daerah (polda) untuk mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi di berbagai daerah, khususnya aksi demo mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (26/8/2024)
“Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum,” ucap Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, dalam proses pengamanan di Makasar dan Semarang aparat telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mal.
“Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM,” kata Atnike dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain bersiko atas peristiwa pelanggaran HAM pengamanan berlebihan juga melanggar hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM.
Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan. Aparat didorong menggunakan cara yang humanis.
“Justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi,” jelasnya.
Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.
Selain itu Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.
“Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan,” pungkasnya.*