Hidayatullah.com – Pemerintah menetapkan untuk memberikan visa bebas kunjungan kepada sejumlah negara
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan ini otomatis berlaku pada saat diundangkan 29 Agustus 2024.
Penentuan negara penerima bebas visa kunjungan itu memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung perekonomian nasional.
“Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia,” bunyi pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Ahad (1/9/2024).
Subyek bebas visa kunjungan, menurut Pasal 2 Pepres tersebut, meliputi orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.
Meski begitu, subyek bebas visa kunjungan masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh menteri.
Subyek juga hanya boleh tinggal di Indonesia untuk jangka waktu maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
“Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi pasal 3 ayat (3).
Berikut 13 negara bebas visa ke Indonesia:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Timor Leste.
- Suriname
- Kolombia
- Hong Kong