Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia, Boleh Tinggal 30 Hari

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 2 September 2024 09:23 9:23 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 2 September 2024 09:30
Bagikan
Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
Bagikan

Hidayatullah.com – Pemerintah menetapkan untuk memberikan visa bebas kunjungan kepada sejumlah negara

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan ini otomatis berlaku pada saat diundangkan 29 Agustus 2024.

Penentuan negara penerima bebas visa kunjungan itu memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung perekonomian nasional.

“Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia,” bunyi pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Ahad (1/9/2024).

Subyek bebas visa kunjungan, menurut Pasal 2 Pepres tersebut, meliputi orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Meski begitu, subyek bebas visa kunjungan masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

Subyek juga hanya boleh tinggal di Indonesia untuk jangka waktu maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi pasal 3 ayat (3).

Berikut 13 negara bebas visa ke Indonesia:

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
  10. Timor Leste.
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hong Kong
Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bebas visaimigrasipariwisataturis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Donald Trump Beri Isyarat Dukung Legalisasi Ganja di Florida
Tulisan selanjutnya Aljazair Tangkap Jaringan Mata-mata Melibatkan Maroko

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?