Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

PBJPH: Truk dan Kendaraan Pengangkut Tidak Perlu Bersertifikat Halal

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 September 2024 20:53 8:53 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 September 2024 21:30
Bagikan
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Bagikan

Hidayatullah.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi sejumlah jenis produk yang mencakup barang dan jasa.

Sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal antara lain jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian. Ketujuh macam jasa tersebut juga hanya dikenakan kewajiban sertifikasi halal jika diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat dan kosmetik.

Dengan demikian maka sektor jasa di luar ketujuh macam jasa yang telah disebut di atas atau jasa yang masuk dalam ketujuh macam jasa tersebut namun tidak diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat dan kosmetik tidak dikenakan kewajiban bersertifikat halal.

Berdasarkan ketentuan regulasi tersebut, maka tidak benar ketika muncul pemberitaan di media yang menyatakan bahwa truk wajib bersertifikat halal.

“Dari ketujuh macam jasa tersebut, untuk jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian dikelompokkan sebagai jasa logistik. Kewajiban sertifikasi halal atas jasa logistik ini juga hanya yang diperuntukkan bagi jasa logistik yang digunakan untuk memfasilitasi produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik.” ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Kewajiban sertifikasi halal atas jasa logistik makanan, minuman, obat, dan kosmetik hanya dikenakan bagi pihak ketiga yang menyediakan jasa logistik saja tanpa menghasilkan barang.

Sedangkan pelaku usaha makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang memiliki fasilitas penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian untuk produknya sendiri tidak perlu mengajukan sertifikasi jasa logistik yang terpisah dengan sertifikasi produk barangnya. Hal tersebut terjadi karena pada saat pelaku usaha mensertifikasi halal barangnya sudah mencakup juga aspek jasa logistik yang dimiliki perusahaan tersebut.

“Dengan demikian disini saya tegaskan hal ini untuk meluruskan adanya pemahaman keliru bahwa truk atau kendaraan pengangkut yang harus bersertifikat halal. Sesuai regulasi, yang benar adalah jasa logistiknya yang wajib bersertifikat halal.” terang Aqil menjelaskan.

“Prinsipnya jaminan kehalalan produk harus memenuhi prinsip ketertelusuran atau traceability produk, dari awal produksi sampai dengan produk diterima konsumen. Sehingga, harus dipastikan bahwa dalam semua aspeknya, proses produk halal berjalan memenuhi standar yang ditetapkan, dan dipastikan terhindar dari potensi kontaminasi dari bahan non halal.” lanjut Aqil menjelaskan.

Kehalalan suatu produk dapat dipastikan melalui prinsip jaminan tertelusur atau traceability. Ini meliputi proses penyimpanan di gudang produsen atau sumber material sesuai Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH, agar terhindar dari kontaminasi barang/zat tidak halal atau najis. Proses transportasi dari produsen atau sumber material ke tempat penyimpanan juga harus dapat dipastikan mempergunakan sarana transportasi yang memenuhi SJPH, terbebas dari potensi terjadinya kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal.

Proses lain yang harus terjamin adalah terhindar dari kontaminasi silang antara lain pengemasan (packing) dan/atau pengemasan ulang (repacking), dan pelabelan (labelling), termasuk pemisahan wadah atau petikemas untuk produk halal dan tidak halal pada saat akan dikirimkan dan penanganan di fasilitas pengolahan.

Aktivitas kritis halal pada jasa penyimpanan, jasa pengemasan dan jasa pendistribusian pada umumnya terjadi pada aktivitas pemuatan barang (loading/stuffing), pembongkaran muatan (unloading), penerimaan barang di gudang (receiving), penyimpanan barang di gudang (put away dan storage), pengambilan barang di gudang (picking), pengemasan barang (packing) dan/atau pengemasan ulang (repacking) di fasilitas pengemasan, penyiapan barang untuk pengiriman (staging) dan pengiriman (delivery).

Ketentuan ini diatur di dalam PP 39/2021 maupun di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Regulasi ini mengatur bahwa pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat dan alat yang digunakan dalam menjalankan Proses Produk Halal yang meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Pengaturan proses distribusi sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dinyatakan bahwa proses distribusi produk halal, produk tidak disertifikasi halal, dan produk tidak halal sekalipun dapat dilakukan dalam satu fasilitas distribusi yang sama, selama memenuhi syarat:

(1) Produk yang didistribusikan bukan produk segar maupun produk olahan asal hewan yang dibekukan. Untuk distribusi kedua produk ini, fasilitas distribusinya wajib terpisah.

(2) Pelaku usaha jasa distribusi bukan produk segar maupun produk olahan asal hewan yang dibekukan wajib menjamin tidak terjadi kontaminasi silang selama proses distribusi berlangsung yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.

“Pendeknya, pelaku usaha wajib melakukan pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” pungkasnya menegaskan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHKementerian Agamakendaraan pengangkutsertifikasi halaltruk
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemimpin Salib Ini Menolak Keputusan Penghentian Suara Adzan
Tulisan selanjutnya KPK: Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi, Mahfud Bandingkan Kasus Rafael Alun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Berita
2 September 2026 21:40
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

3 September 2026 10:23
Berita

Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

3 September 2026 09:53
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?