Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Serang Haramkan Golput

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 September 2024 20:16 8:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 September 2024 20:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Menjelang pemilu daerah (Pilkada) yang diadakan serentak di seluruh Indonesia, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih nya dengan bijak dan tepat.

Dalam hal ini MUI pusat sudah memberikan fatwa haram bagi warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya atau yang biasa disebut Golput (Golongan Putih).

Sekum MUI Kota Serang Amas Tajuddin dalam kesempatannya menghimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya.

“Kalau untuk masyarakat silahkan tentukan pilihan, karena hukumnya wajib. MUI berfatwa tidak boleh ada Golput, yang penting jaga kedamaian dan kerukunan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan ada fatwa haram Golput.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Fatwa tidak Golput sudah ada sejak lama. Fatwa MUI mengharamkan tentang Golput. Itu Fatwa MUI pusat bahwa golput itu haram”, tutur Sekum MUI Kota Serang.

Dengan adanya fenomena politik uang dalam pemilihan umum baik tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan berbagai bentuk. MUI Kota Serang menganggap bagaimana definisi politik uangnya.

“Apa lagi itu (Politik Uang). Jadi semua sudah sepakat tidak boleh dilakukan. Lucunya adalah mendefinisikan politik uang seperti apa. Kalau untuk politik uang, Fatwa MUI tentang haramnya korupsi sudah lama, sudah dikeluarkan”, jelas Amas Tajuddin.

Terakhir ditanya apakah politik uang masuk korupsi, ia mengatakan banyak perbedaan terjemahan.

“Nah itu dia, terjemahan masing-masing ada perbedaan. Mangga katuran, tapi MUI berpegang teguh setiap sesuatu yang mempengaruhi terhadap diri dan cara berpikir yang disebut dengan politik uang tentu haram. Tidak boleh”, tegas Sekum MUI Kota Serang Amas Tajuddin.

Digambar terlihat Ketua MUI Kota Serang KH. Hidayatullah menemani Sekum MUI Kota Serang Amas Tajuddin.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa haramgolongan putihgolputhak pilihMUIMUI Serang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Para Ahli ‘Mengungkap’ Wajah Raja Firaun
Tulisan selanjutnya Sakinah Finance adakan Program Ta’awun Disabilitas di NTB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?