Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Serang Haramkan Golput

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 September 2024 20:16 8:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 September 2024 20:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Menjelang pemilu daerah (Pilkada) yang diadakan serentak di seluruh Indonesia, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih nya dengan bijak dan tepat.

Dalam hal ini MUI pusat sudah memberikan fatwa haram bagi warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya atau yang biasa disebut Golput (Golongan Putih).

Sekum MUI Kota Serang Amas Tajuddin dalam kesempatannya menghimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya.

“Kalau untuk masyarakat silahkan tentukan pilihan, karena hukumnya wajib. MUI berfatwa tidak boleh ada Golput, yang penting jaga kedamaian dan kerukunan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan ada fatwa haram Golput.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

“Fatwa tidak Golput sudah ada sejak lama. Fatwa MUI mengharamkan tentang Golput. Itu Fatwa MUI pusat bahwa golput itu haram”, tutur Sekum MUI Kota Serang.

Dengan adanya fenomena politik uang dalam pemilihan umum baik tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan berbagai bentuk. MUI Kota Serang menganggap bagaimana definisi politik uangnya.

“Apa lagi itu (Politik Uang). Jadi semua sudah sepakat tidak boleh dilakukan. Lucunya adalah mendefinisikan politik uang seperti apa. Kalau untuk politik uang, Fatwa MUI tentang haramnya korupsi sudah lama, sudah dikeluarkan”, jelas Amas Tajuddin.

Terakhir ditanya apakah politik uang masuk korupsi, ia mengatakan banyak perbedaan terjemahan.

“Nah itu dia, terjemahan masing-masing ada perbedaan. Mangga katuran, tapi MUI berpegang teguh setiap sesuatu yang mempengaruhi terhadap diri dan cara berpikir yang disebut dengan politik uang tentu haram. Tidak boleh”, tegas Sekum MUI Kota Serang Amas Tajuddin.

Digambar terlihat Ketua MUI Kota Serang KH. Hidayatullah menemani Sekum MUI Kota Serang Amas Tajuddin.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa haramgolongan putihgolputhak pilihMUIMUI Serang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Para Ahli ‘Mengungkap’ Wajah Raja Firaun
Tulisan selanjutnya Sakinah Finance adakan Program Ta’awun Disabilitas di NTB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?