Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ketua MPR RI Meminta Anggota DPR Hidup Sederhana

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2024 09:31 9:31 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 Oktober 2024 09:25
Bagikan
Ahmad Muzani Ketua MPR RI
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengimbau agar wakil rakyat menjalani hidup secara sederhana dan tidak berlebihan. Imbauan ini disampaikan Muzaini dalam pidato perdananya di kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Muzani mengatakan, hidup sederhana harus dipenuhi sebagai prinsip moral serta berpegang teguh pada konstitusi yang berlaku. “Hidup sederhana bukanlah berarti kita mengabaikan kemajuan atau menghindari pencapaian,” kata Muzani.

Menurutnya, hidup sederhana mampu memberikan pelajaran untuk menghargai apa yang telah dimiliki dan memperkuat hubungan antar-sesama dan lingkungan. Dengan begitu, lanjutnya, para wakil rakyat bisa berkontribusi pada nilai-nilai positif yang hidup di masyarakat.

“Dengan hidup sederhana, kita lebih fokus dengan hal-hal yang benar-benar penting seperti keluarga dan persahabatan,” ujarnya. Di samping itu, dia mengatakan bahwa tugas Pimpinan MPR dalam waktu ke depan tidaklah mudah.

Menurutnya, kerja sama diperlukan antara para pimpinan MPR RI, pimpinan fraksi, dan para anggota MPR RI secara keseluruhan. Ia juga mengajak seluruh anggota MPR RI untuk menjaga kepercayaan rakyat dengan merenungkan nilai-nilai yang sesungguhnya penting bagi bangsa.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sidang paripurna agenda penetapan pimpinan MPR RI periode 2024-2029 dihadiri 545 anggota dari total 732, sehingga telah memenuhi syarat atau quorum.

Mengawali sidang, Guntur Sasono mengatakan menyampaikan kalau rapat gabungan pimpinan fraksi telah disepakati calon-calon pimpinan MPR RI periode 2024-2029.

Sementara, kelompok DPD RI yang tidak mengikuti rapat gabungan karena malam itu sedang menggelar rapat di DPD untuk menetapkan calon pimpinan MPR RI, Guntur memberi kesempatan DPD untuk menyampaikan usulan nama calon tersebut dalam sidang paripurna MPR RI.

“Kami sampaikan bahwa sesuai keputusan rapat gabungan antara pimpinan sementara pimpinan fraksi telah disampaikan nama-nama calon pimpinan MPR masa jabatan 2024 2029 dari masing-masing Fraksi, kecuali kelompok DPD sesuai keputusan rapat gabungan dalam sidang paripurna kali ini kelompok DPD akan menyampaikan usulan nama pimpinan MPR dari kelompok DPD kami persilahkan,” ujar Guntur dalam sidang paripurna MPR RI di gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Berikut daftar lengkap susunan Pimpinan MPR RI periode 2024- 2029:
• Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua.
• Bambang Wuryanto dari Fraksi Partai PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua.
• Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Wakil Ketua.
• Lestari Moerdijat dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua.
• Rusdi Kirana dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua.
• Muhammad Hidayat Nur Wahid dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua.
• Edi Dwiyanto Suparno dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua.
• Edi Baskoro Yudhoyono dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua.
• Abcandra Muhammad Akbar Supratman dari kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai Wakil Ketua.

Selanjutnya, sembilan pimpinan MPR RI tersebut diambil sumpahnya yang dipandu oleh Muhammad Syarifuddin Ketua Mahkamah Agung (MA).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahmad muzaniDPRhidup sederhanaMPR RIwakil rakyat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putera SBY jadi Wakil MPR RI, Miliki Harta Rp 317 M, Rumahnya 28 Buah
Tulisan selanjutnya kosmetik halal LPPOM MUI Periksa 32 Produk Halal “Wine” dan “Beer”: Ada Salah Ketik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?