Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pendeta Tersangka Perdagangan Seks Anak di AS Maju Pemilihan Senat di Filipina

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2024 17:46 5:46 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Oktober 2024 17:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pendeta yang diburu aparat Amerika Serikat dalam kasus perdagangan seks anak-anak, hari Selasa (8/10/2024), mendaftarkan dirinya untuk maju dalam pemilihan anggota senat Filipina tahun depan.

Apollo Quiboloy, sekutu politik bekas presiden Filipina Rodrigo Duterte, merupakan pendeta yang mengklaim dirinya sendiri sebagai “Putra Tuhan yang Ditunjuk” dan sekte-nya mengklaim memiliki jutaan pengikut.

Pendeta berusia 74 tahun itu ditangkap bulan lalu dan sekarang sedang mendekam di dalam tahanan di Manila. Dia menghadapi sejumlah tuduhan termasuk kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta perdagangan manusia.

“Dia ingin menjadi bagian dari solusi atas masalah-masalah di negara kita. Dia mencalonkan diri karena Tuhan dan Filipina yang kita cintai,” kata Mark Christopher Tolentino, salah satu pengacara Quiboloy yang membawa berkas pendaftaran sebagai bakal calon anggota senat.

Quiboloy berjanji akan mempromosikan undang-undang yang “berpusat pada Tuhan, berpusat pada Filipina, dan berpusat pada rakyat Filipina”, kata Tolentino kepada awak media usai menyerahkan berkas pendaftaran kliennya ke komisi pemilu, seperti dilansir AFP.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berdasarkan UU pemilu yang berlaku di Filipina, seorang kandidat hanya akan didiskualifikasi dari pencalonan di pemilihan senat jika mereka telah menuntaskan semua upaya banding setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang melibatkan “keburukan moral”. Namun, undang-undang itu tidak menyebutkan secara spesifik tindak kejahatan atau kriminalitas apa yang dimaksud.

Dua belas dari 24 kursi senat Filipina akan diperebutkan dalam pemilihan paruh waktu tahun depan, bersama dengan lebih dari 18.000 jabatan kongres dan eksekutif di pemerintahan daerah.

Quiboloy didakwa oleh Amerika Serikat pada tahun 2021 atas perdagangan seks anak perempuan dan wanita. Korbannya adalah mereka yang ditawarkan bekerja sebagai asisten pribadi, yang kemudian diharuskan untuk berhubungan seks dengannya selama “dinas malam”.

Dia juga dicari oleh aparat AS terkait kasus penyelundupan uang tunai dalam jumlah besar dan skema yang membawa anggota-anggota gerejanya ke Amerika dengan mempergunakan visa yang diperoleh dengan cara tipu-tipu.

Para anggota gereja itu kemudian dipaksa untuk mengumpulkan donasi bagi sebuah organisasi amal palsu, dan menyelewengkan dana yang terkumpul untuk membiayai operasional gereja dan gaya hidup mewah para pemimpin gereja, menurut keterangan FBI.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:filipinapendeta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bebas Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang akan Hadapi Dugaan Pencucian Uang
Tulisan selanjutnya Trump Organization Garap Proyek Hotel Lapangan Golf $1,5 Miliar di Vietnam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

14 Juli 2026 21:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?