Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Memperparah Krisis Kesehatan Mental Remaja AS, TikTok Digugat

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 9 Oktober 2024 13:35 1:35 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 9 Oktober 2024 16:00
Bagikan
Generasi Z lebih suka TikTok daripada Google
Bagikan

Hidayatullah.com – Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat telah melayangkan gugatan hukum kepada TikTok, yang menurut mereka berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental di kalangan anak remaja.

Sebuah kelompok bipartisan beranggotakan 14 jaksa agung dari seluruh AS menuduh TikTok membuat anak-anak kecanduan menggunakan aplikasi tersebut. TikTok juga disebut dengan sengaja menyesatkan publik tentang keamanan penggunaan dalam jangka waktu lama.

TikTok menyebut gugatan tersebut “mengecewakan” dan yakin banyak dari klaim tersebut “tidak akurat dan menyesatkan”.

Sebelumnya, TikTok sedang berjuang melawan undang-undang yang disahkan oleh Kongres pada April lalu yang akan melarangnya dari AS, kecuali jika perusahaan induk China Bytedance menyetujui penjualan.

“TikTok tahu bahwa penggunaan kompulsif dan efek berbahaya lainnya dari platformnya menimbulkan malapetaka pada kesehatan mental jutaan anak-anak dan remaja Amerika,” kata gugatan yang diajukan di New York pada Selasa (08/10/2024).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan bahwa anak-anak muda di seluruh negeri telah meninggal atau terluka karena melakukan “tantangan” TikTok dan banyak orang lain yang merasa “lebih sedih, cemas, dan tertekan karena fitur-fitur TikTok yang membuat ketagihan”.

Dia mengisahkan kasus seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, yang meninggal di Manhattan ketika sedang “berselancar di kereta bawah tanah” – naik di atas gerbong kereta bawah tanah yang sedang melaju. Ibunya kemudian menemukan video TikTok dari aktivitas tersebut di ponselnya, katanya.

“TikTok mengklaim bahwa platform mereka aman untuk anak muda, tetapi itu jauh dari kenyataan,” kata James dalam sebuah pernyataan.

Gugatan tersebut menyoroti beberapa fitur tertentu yang bermasalah: peringatan yang mengganggu tidur; video yang menghilang, membuat pengguna harus sering mengecek platform tersebut; dan filter kecantikan yang memungkinkan pengguna untuk mempercantik penampilan.*

Gugatan hukum diajukan oleh 13 negara bagian secara terpisah dan di District of Columbia, di mana jaksa agung juga menuduh perusahaan tersebut menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin melalui “mata uang virtual”.

TikTok mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa: “Kami sangat tidak setuju dengan klaim-klaim ini, yang sebagian besar kami yakini tidak akurat dan menyesatkan.

“Kami bangga dan tetap berkomitmen tinggi terhadap pekerjaan yang telah kami lakukan untuk melindungi remaja dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan produk kami.”

Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk melarang TikTok melakukan tindakan tersebut dan meminta hukuman finansial.

Pemerintah telah meluncurkan kasus serupa terhadap Facebook dan Instagram karena dampaknya terhadap kesehatan mental anak muda.

Tuntutan hukum ini menambah masalah hukum yang dihadapi aplikasi hari ini sangat populer, yang diperkirakan digunakan oleh lebih dari separuh remaja AS beberapa kali dalam sehari.

Negara bagian seperti Texas dan Utah sebelumnya telah mengajukan tuntutan serupa terhadap TikTok, gugatan berfokus pada keselamatan anak.

Komisi Perdagangan Federal, sebuah badan pengawas pemerintah, menuduh TikTok pada bulan Agustus lalu telah melanggar undang-undang privasi anak.

Imran Ahmed, kepala eksekutif lembaga nirlaba Center for Countering Digital Hate, mengatakan bahwa ia berharap tindakan hukum ini akan meningkatkan kesadaran di antara para orang tua akan risiko platform ini dan menekan perusahaan-perusahaan untuk mengubah praktik mereka.

Tetapi Washington juga perlu memperkuat hukum agar ada perubahan yang signifikan, katanya.

“Ini mengirimkan sinyal bahwa ada rasa frustrasi yang meningkat karena tidak ada mekanisme lain yang tersedia … yang akan membuat platform-platform ini bertanggung jawab,” katanya tentang tuntutan hukum tersebut.

Para jaksa agung “melakukan apa yang mereka bisa dengan alat terbatas yang tersedia bagi mereka, tetapi sebenarnya kemampuan sistem peradilan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan ini sangat terbatas,” katanya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kesehatan mentalmedia sosialTikTok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terungkap, Pria Iraq yang Ditangkap Saudi Ternyata Terduga Pelaku Pembantaian 2019
Tulisan selanjutnya Kisah Lulusan Al-Azhar Membina Kader Da’i di Kaki Gunung Penanggungan Kisah Lulusan Al-Azhar Membina Kader Da’i di Kaki Gunung Penanggungan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?