Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kajian: Zakat dan Wakaf Menaikkan Pendapatan dan Kesejahteraan Mustahik hingga 60%  

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2024 13:09 1:09 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Oktober 2024 13:50
Bagikan
Dirzawa Wwaryono Abdul Ghafur (berpeci) dan peneliti BRIN Nur Jamaluudin rilis hasil kajian dampak program zakat dan wakaf (Foto: Kemenag)
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merilis hasil kajian dampak program zakat dan wakaf.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, terjadi peningkatan pendapatan per kapita mustahik (orang yang berhak menerima zakat, red) sebesar 60% per bulan, yang berdampak signifikan pada kesejahteraan penerima manfaat.

Terdapat tiga program yang dianalisis, yaitu Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Kampung Zakat, dan Inkubasi Wakaf Produktif (IWP). Program PEU KUA, misalnya, berhasil meningkatkan pendapatan per kapita mustahik dari Rp1,84 juta menjadi Rp2,95 juta per bulan.

Pendapatan agregat juga mengalami peningkatan sebesar 35%, atau setara Rp407.500.

“Sebelum adanya program-program ini, mayoritas mustahik berpendapatan di bawah Rp3 juta. Namun setelahnya, banyak yang meningkat hingga kisaran Rp5 juta,” jelas Peneliti BRIN, Nur Jamaluddin di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Nur juga menjelaskan, terjadi peningkatan pendapatan agregat per bulan sebesar 35%, dari Rp677.500 menjadi Rp1.085.000. Meskipun demikian, beberapa mustahik masih menghadapi defisit, terutama yang berpenghasilan di bawah Rp1 juta.

Program PEU KUA juga menunjukkan pendayagunaan ideal dengan indeks 0,69. Indeks ini mengukur dampak zakat pada kesejahteraan ekonomi, spiritual, sosial, serta human capital, di mana keterampilan dan mindset bisnis mengalami perubahan paling signifikan.

“Secara keseluruhan, program KUA PEU memberi dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi mustahik,” tambah Nur Jamaluddin.

Program IWP juga menghadapi tantangan, seperti kurangnya audit profesional dan pendampingan yang optimal. Ahli Peneliti Madya BRIN, Fauziah menjelaskan, meskipun manfaat wakaf sudah dirasakan, kontribusinya terhadap ekonomi, sosial, spiritual, dan pendidikan masih relatif kecil.

Fauziah menekankan perlunya peningkatan kelayakan bisnis, peran pendamping, dan pelaporan standar dalam program IWP. “Pengelola wakaf harus meningkatkan kapasitas agar pengelolaan bisnis wakaf lebih optimal,” imbuhnya.

Program Kampung Zakat juga mencatat dampak positif dengan peningkatan pendapatan rata-rata mustahik sebesar 42%, dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,7 juta per bulan. Selain itu, ada peningkatan kepemilikan tabungan mustahik sebesar 54,17%.

“Program ini berhasil meningkatkan kesejahteraan mustahik di enam dimensi: ibadah, sosial, ekonomi, dakwah, lingkungan, dan budaya usaha,” kata peneliti BRIN lainnya, Muizzudin.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas dan cakupan program pemberdayaan. “Kerja sama dengan LAZ dan BAZNAS diharapkan dapat memaksimalkan dampak positif bagi mustahik,” tuturnya.

Waryono juga menyebut, program KUA PEU sudah hadir di 200 titik KUA, sementara program IWP tersebar di 13 titik, dan Kampung Zakat telah diluncurkan di 80 lokasi. Program ini tidak hanya didanai oleh APBN, tetapi juga melalui kolaborasi dengan lembaga zakat lainnya.

“Peningkatan kapasitas nazir dalam pengelolaan wakaf dan peningkatan keterampilan mustahik menjadi tantangan utama yang akan terus kami tangani,” tutup Waryono.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Riset dan Inovasi NasionalBRINHeadlineMustahikpendapatanzakat wakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perkuat Wasatiyah, Mesir Sanggup Kirim 2000 Pengajar Bahasa Arab ke Indonesia
Tulisan selanjutnya Muslim Dagestan Bersatu Memerangi Peredaran Minuman Keras

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?