Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU KKG Berpotensi Rugikan Perempuan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2014 09:58 9:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Agustus 2014 09:58
Bagikan
Organisasi muslimah menolah RUU KKG
Bagikan

Hidayatullah.com—Jika masih bertahan dengan konsep gender, Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) berpotensi merugikan perempuan.  Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Raihan Iskandar di gedung DPR RI, Kamis (28/08/2014).

“RUU ini berpotensi merugikan perempuan dengan dimentahkannya berbagai keistimewaan yang didapat perempuan, semisal ketentuan affirmative action yang mengamanahkan 30% kuota perempuan pada pengurus parpol dan pencalonan anggota legislatif, ketentuan-ketentuan terkait peraturan ketenagakerjaan, penyediaan layanan publik khusus perempuan dan lain-lain,” kata Raihan.

Raihan menilai RUU Keadilan dan Kesetaraan KKG gender membawa satu terminologi baru di tengah masyarakat. Kata gender yang tidak mengakar dari budaya Indonesia hadir dengan sebuah penyederhanaan definisi mengenai pembedaan peran laki-laki dan perempuan yang dilakukan atas rekonstruksi sosial. Maka konsep gender di dalam berbagai kajian dinyatakan netral dan tidak merujuk pada jenis kelamin tertentu.

Seperti diketahui, landasan dasar dari munculnya RUU KKG, yaitu adanya kebutuhan publik yang belum terakomodir di dalam seperangkat aturan juga dipertanyakan oleh Raihan.

“Apakah hadirnya RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender ini merupakan sebuah kebutuhan publik dalam hal ini perempuan, yang belum terakomodir? Sebab bila merujuk pada poin-poin tindakan kesetaraan dan keadilan gender yang tertuang di dalamnya, dimana tindakan itu meliputi kesetaraan dan keadilan dari sisi kewarganegaraan; pendidikan; ketenagakerjaan;  ekonomi; kesehatan; administrasi dan kependudukan; perkawinan;  hukum; politik dan pemerintahan; lingkungan hidup; sosial dan budaya; dan komunikasi dan informasi maka sesungguhnya Indonesia sudah memiliki berbagai peraturan yang melingkupi hal tersebut,” papar Raihan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Raihan juga membeberkan fakta bahwa Komisi VIII selama perjalanan proses harmonisasi ini sama sekali belum pernah duduk bersama dan membedah pasal demi pasal muatan RUU ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan menyeluruh.

“Kami  Fraksi PKS menegaskan masih diperlukannya tambahan waktu untuk melakukan pendalaman atas RUU ini agar bersama-sama dapat kita rumuskan muatan-muatan yang lebih tepat dan bermanfaat,” pungkas Raihan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIgenderperempuan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komunitas ODOJ Lepas Relawannya ke Gaza
Tulisan selanjutnya LSI: Keyakinkan Publik pada Jokowi akan Turun jika Naikkan BBM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

drone peledak Houthi
Berita

Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

Berita
19 Oktober 2026 12:54
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Terbaru

  • Jihad Santri di Era Modern
  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?