Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pasang Emblem Geng di New Zealand Bisa Ditangkap

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 November 2024 09:59 9:59 am
Ama Farah
Dipublikasikan 22 November 2024 09:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Larangan memasang atau menampakkan emblem atau logo atau lambang suatu geng mulai berlaku efektif di New Zealand, dan aparat sudah melakukan penangkapan perdananya.

Hari Kamis (21/11/2024), anggota geng mulai harus menyembunyikan berbagai atribut yang menunjukkan emblem kelompok mereka, jika tidak mau diciduk petugas.

Anggota geng yang menunjukkan lambang kelompok mereka di tempat umum, baik itu emblem yang dijahit atau ditempelkan di jaket atau pakaian, di topi, sepatu, kendaraan dan lain sebagainya, terancam pidana dengan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda $5.000, dan emblem kelompok mereka akan disita dan dimusnahkan.

Tato dan pakaian berwarna khas kelompok geng tidak termasuk dalam larangan tersebut.Tiga menit setelah peraturan itu berlaku Kamis lewat tengah malam, seorang anggota geng Mongrel Mob berbasis di Hastings ditangkap karena menampakkan emblem besar di bagian dashboard mobilnya, kata pihak kepolisian kepada The Guardian. Orang tersebut diberi surat panggilan untuk hadir di pengadilan dan emblem gengnya disita.

“Kebebasan berkendara bagi geng-geng sudah berakhir,” kata Menteri Kehakiman Paul Goldsmith. “Geng-geng di negara kita ini merasa mereka berada di atas hukum dan dapat memilih hukum mana yang akan mereka patuhi, dan pemerintahan ini tidak menerima hal itu.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

”Larangan ini merupakan bagian dari “tindakan keras” pemerintah terhadap geng-geng. Peraturan baru juga memberikan kewenangan kepada polisi untuk menghentikan berbagai aktivitas geng termasuk berkerumun dan berkomunikasi antargeng.

Goldsmith mengatakan, pengadilan juga diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Mereka yang sudah tiga kali kedapatan melanggar aturan menampilkan lambang suatu geng di tempat umum juga akan dilarang menggunakannya di rumah. Polisi memiliki kekuatan untuk menggeledah rumah tersangka yang masih menyimpan emblem geng.

Paul Basham, asisten komisioner dan pengawas operasi nasional untuk menegakkan hukum, mengatakan kelompok-kelompok geng sudah diberitahu perihal peraturan baru itu sebelum diberlakukan.

Geng sudah ada selama puluhan tahun di New Zealand dan menempati tempat yang kompleks dalam masyarakat, sebagian dari mereka berkaitan dengan tindak kekerasan dan kejahatan, sebagian lagi bisa menjadi pendorong untuk melakukan kebaikan di lingkungan komunitas mereka.

Data kepolisian yang diberikan kepada The Guardian menyebutkan jumlah keanggotaan geng di New Zealand sekitar 9.384 orang.

Geng terbesar di negara kiwi itu, Mongrel Mob, logo dan lambang kelompok mereka mudah ditemukan di berbagai kota kecil dan besar.

Anggota-anggota Mongrel Mob menggelar pertemuan pada hari Rabu di Ōpōtiki, di daerah Bay of Plenty di North Island. Kepada jurnalis Stuff mereka mengatakan mayoritas tidak akan menyerahkan emblem kebanggaan mereka.

“Kami semua saling mendukung dalam hal ini, kami semua bersama dalam hal ini. Kami mati demi emblem kami. Kami sudah mengatakannya sejak lama, sejak hari pertama.”

Sementara yang lain mengatakan larangan tersebut merupakan masalah hak asasi manusia. “Larangan ini merampas kebebasan kami. Saya tidak akan memberi tahu [Anda] apa yang harus dikenakan.

”Para pengkritik larangan tersebut mengatakan undang-undang tersebut tidak jelas dan berisiko melanggar piagram hak asasi manusia Bill of Rights, tetapi tidak melakukan apa pun untuk mengubah keanggotaan geng.

Pemimpin Partai Buruh Chris Hipkins mengatakan kepada media bahwa perubahan undang-undang itu tidak mungkin akan menyebabkan pengurangan jumlah geng.

“Kenyataannya yang ada adalah hal ini tidak akan menyebabkan satu orang pun meninggalkan keanggotaan geng,” kata Hipkins.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gengNew Zealand
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Benjamin Netanyahu bersembunyi di Bunker ICC Keluarkan Perintah Penangkapan, Tiga Negara Ini Siap Tangkap Netanyahu
Tulisan selanjutnya Dituduh Ganggu Ketertiban, Lembaga Akademis Prancis Kegiatan Pro-Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?