Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

ICC Keluarkan Perintah Penangkapan, Tiga Negara Ini Siap Tangkap Netanyahu

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 22 November 2024 09:22 9:22 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 22 November 2024 09:22
Bagikan
Benjamin Netanyahu bersembunyi di Bunker
Bagikan

Hidayatullah.com – Italia, Belanda dan Kanada mengatakan pada Kamis bahwa mereka akan mematuhi surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Daftar isi
  • Italia
  • Belanda
  • Kanada
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Sehari sebelumnya, ICC merilis surat perintah penangkapan berdasarkan temuan bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Gaza. Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer kelompok perlawanan Palestina, Mohammed Deif.

Italia

Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, mengatakan bahwa negaranya akan berkewajiban untuk menangkap Netanyahu jika ia berkunjung.

Crosetto – yang negaranya menjadi ketua G-7 bergilir tahun ini – mengatakan kepada program Porta a Porta di televisi RAI bahwa ia yakin ICC “salah” menempatkan Netanyahu dan Gallant pada level yang sama dengan Hamas.

Namun dia mengatakan bahwa jika Netanyahu atau Gallant “datang ke Italia, kami harus menangkap mereka.”

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ini bukan pilihan politik, tetapi Italia terikat sebagai anggota ICC untuk bertindak berdasarkan surat perintah pengadilan, kata Crosetto.

Menteri Luar Negeri Antonio Tajani sebelumnya lebih berhati-hati, dengan mengatakan: “Kami mendukung ICC, dengan selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik.

“Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” ujar Tajani.

Ini menjadi pertama kalinya pengadilan dunia menetapkan seorang pemimpin negara besar Barat melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Panel ICC mengatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan dan kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.

Perang ‘Israel’ telah menyebabkan kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh Gaza, menghancurkan sebagian wilayah dan mengusir hampir seluruh penduduk yang berjumlah 2,3 juta orang dari rumah mereka, membuat sebagian besar bergantung pada bantuan untuk bertahan hidup.

Lebih dari 13 bulan perang berlangsung, ‘Israel’ telah menewaskan lebih dari 44.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, menurut otoritas kesehatan setempat.

Pembantaian dimulai setelah serangan perlawanan lintas batas Palestina terhadap ‘Israel’ pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang.

Belanda

Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp, tempat Mahkamah Pidana Internasional berada, mengkonfirmasi bahwa Belanda akan menangkap Netanyahu jika ia tiba di tanah Belanda.

“Garis dari pemerintah sudah jelas. Kami berkewajiban untuk bekerja sama dengan ICC… kami mematuhi 100% Statuta Roma,” ujar Veldkamp saat menjawab pertanyaan di parlemen pada Kamis.

Josep Borrell, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, mengingatkan bahwa surat perintah penangkapan adalah masalah hukum dan bukan masalah politik, dan bahwa surat perintah tersebut mengikat semua 27 negara anggota Uni Eropa dan penandatangan ICC lainnya untuk melaksanakannya.

“Tragedi di Gaza harus dihentikan,” kata Borrell kepada para wartawan dalam kunjungannya ke Yordania pada hari Kamis. “Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan internasional, dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan.”

“Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat semua negara pihak dalam pengadilan, yang mencakup semua anggota Uni Eropa,” tambahnya.

Kanada

Secara terpisah, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeadu menegaskan dukungan dan kepatuhan negaranya terhadap surat perintah ICC.

“Pertama-tama, seperti yang selalu dikatakan Kanada, sangat penting bagi semua orang untuk mematuhi hukum internasional. Ini adalah sesuatu yang telah kami serukan sejak awal konflik,” kata Trudeau kepada para wartawan di Toronto.

Kanada adalah salah satu anggota pendiri Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Internasional.

Ketika ditanya apakah Netanyahu dan Gallant akan ditangkap jika mereka menginjakkan kaki di Kanada, Trudeau mengatakan, “Kami membela hukum internasional, dan kami akan mematuhi semua peraturan dan putusan pengadilan internasional.”

Ia juga menekankan perlunya mencari solusi untuk genosida di Jalur Gaza. “Kita perlu melihat bantuan mengalir ke orang-orang yang menghadapi kelaparan dan penyakit,” katanya.

Mendesak agar semua sandera dibebaskan, Trudeau menegaskan pentingnya gencatan senjata dan “kembali ke jalur menuju solusi dua negara, dengan Israel yang damai yang hidup berdampingan dengan negara Palestina yang damai.”

Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) menggambarkan pernyataan Trudeau sebagai “langkah maju yang serius dan besar menuju keadilan bagi Gaza dan Palestina.”

“Hari ini, Perdana Menteri melakukan hal tersebut dengan menerima bahwa Kanada akan mengakui surat perintah penangkapan. Ini berarti, secara teori, Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap jika mereka menginjakkan kaki di Kanada,” katanya.

Menekankan bahwa ini adalah “momen penting,” kelompok Muslim tersebut menyatakan bahwa “Kanada telah memilih untuk melakukan hal yang benar.”

“Ini adalah langkah maju yang penting dan kita harus terus menjunjung tinggi hukum internasional dan komitmen kita terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Benjamin NetanyahuICCMahkamah Pidana Internasionalsurat perintah penangkapan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penerapan dan Kedudukan Ilmu Hadits  
Tulisan selanjutnya Pasang Emblem Geng di New Zealand Bisa Ditangkap

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?