Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Uni Eropa: Semua Negara Anggota Harus Tangkap Netanyahu

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 29 November 2024 13:52 1:52 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 29 November 2024 14:00
Bagikan
Uni Eropa Bendera
Bagikan

Hidayatullah.com – Semua negara anggota Uni Eropa “berkewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC,” kata juru bicara UE Peter Stano.

Penegasan itu disampaikan Stano dalam pernyataan tertulis yang dilihat Anadolu pada Kamis (28/11/2024), yang secara khusus menegaskan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk dua pejabat tinggi ‘Israel’.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, di mana lebih dari 44.000 orang telah terbunuh sejak Oktober 2023. Sebelum pemecatannya pada awal bulan ini, Gallant memimpin persekusi terhadap perang yang sedang berlangsung.

Sejumlah negara Eropa sudah mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan surat perintah tersebut jika pejabat ‘Israel’ menginjakkan kaki di negara mereka, beberapa lainnya belum jelas, dan satu negara menyatakan menolak surat perintah tersebut.

Blok ini mendukung ICC dan “prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Statuta Roma” – yang mendirikan pengadilan – serta “kemandirian dan ketidakberpihakan pengadilan,” kata Stano.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mandat ICC adalah “untuk mengadili kejahatan paling serius di bawah hukum internasional,” katanya, seraya menekankan bahwa semua negara anggota Uni Eropa “yang telah meratifikasi Statuta Roma… berada di bawah kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.”

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023, yang menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 104.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional, dengan para pejabat dan lembaga yang menyebut serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya sengaja untuk menghancurkan sebuah populasi.

‘Israel’ juga menghadapi kasus genosida terpisah di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ICCMahkamah Pidana Internasionalsurat perintah penangkapanUni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pria Iran Dieksekusi di Tiang Gantungan di Singapura
Tulisan selanjutnya UNRWA: ‘Israel’ Memblokir Semua Upaya Pengiriman Bantuan PBB ke Gaza Utara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?