Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Suryadharma Ali Diberhentikan dari Ketum PPP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 September 2014 08:40 8:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 September 2014 08:40
Bagikan
Menag Suryadharma Ali
Bagikan

Hidayatullah.com— Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali akhirnya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Keputusan ini disampaikan pada rapat tertutup Dewan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (PPP) yang digelar sejak Selasa 9 September malam hingga Rabu 10 September dini hari.

Keputusan diambil karena Suryadharma dinilai melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai pasal 10 ayat (1) huruf c dan d.

“Status hukum yang bersangkutan, membatasi gerak dan fungsinya sebagai ketua umum parpol pada layaknya. Dengan rido Allah, Pak SDA resmi diberhentikan dari Ketua Umum PPP,”. Kata Sekjen PPP M Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2014) dini hari dikutip laman liputan6.

Untuk menggantikan posisi Suryadharma, PPP menunjuk Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi sebagap pelaksaan tugas (Plt) untuk menjalankan tugas ketua umum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Menunjuk saudara Emron Pangkapi sebagai Plt ketua umum sesuai ART pasal 12 ayat (1),” tandas Rozimunir.

Sebelumnya,  Suryadharma Ali sempat menyatakan langkah melepaskan jabatan ketua umum sebelum pelaksanaan muktamar tidak akan menyelesaikan permasalahan apapun di dalam internal partai.

“Kalau namanya berhenti di tengah jalan tidak akan menyelesaikan masalah, karena dengan begitu pada akhirnya penyelesaian hanya parsial,” kata Suryadharma Ali di sela-sela rapat tertutup internal PPP, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa malam.

Pernyataan Suryadharma Ali itu terkait adanya keinginan dari segelintir kader di dalam rapat yang sebelumnya mendesak ia mengundurkan diri sebelum pelaksanaan muktamar.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:PPPSuryadharma Ali
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Sitok Srengenge akan Ditentukan Usai Periksaan Saksi Ahli
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Bantu Palestina 2,5 Milyar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?