Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Rencana Perombakan Pengelolaan Tanah Wakaf Islam di India Picu Kontroversi

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 April 2025 14:20 2:20 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 April 2025 14:25
Bagikan
Umat Islam di India melaksanakan shalat Idul Fitri di dalam kompleks Taj Mahal di Agra, New Delhi. - Foto AFP
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah India yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang kontroversial di Parlemen pada hari Rabu, yang melibatkan tanah wakaf milik umat Islam di negara tersebut.

RUU ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam pengelolaan tanah dan properti yang dihibahkan untuk penggunaan eksklusif komunitas Muslim di India.

Tanah yang dikategorikan sebagai wakaf, istilah Arab yang berarti ‘memegang’ atau ‘mendedikasikan’, biasanya dihibahkan oleh individu Muslim untuk tujuan keagamaan, pendidikan atau amal, yang tidak dapat dijual atau dipindahtangankan.

Namun, RUU Wakaf (Amandemen) yang diajukan oleh Menteri Urusan Minoritas Kiren Rijiju akan mengizinkan partisipasi anggota non-Muslim di Dewan Wakaf Pusat dan dewan wakaf negara bagian.

Hal ini juga memberi pemerintah kewenangan untuk menentukan kepemilikan properti wakaf yang disengketakan.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

“Kami ingin reformasi ini dianggap sebagai upaya pemberantasan korupsi dan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan wakaf yang dikuasai kelompok tertentu.

“Ini adalah reformasi yang pro-Islam,” katanya saat menyampaikan usulan amandemen.

Namun, perwakilan masyarakat Muslim dan partai-partai oposisi menganggap RUU tersebut secara tersirat bermaksud melemahkan hak kepemilikan umat Muslim atas lembaga real estate mereka.

Pejabat Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India, Kamal Farooqui, mengatakan tindakan itu hanya ditujukan untuk menguasai properti milik Muslim di India.

“Jika pemerintah berencana memberikan dua kursi kepada non-Muslim di dewan wakaf, apakah umat Muslim juga akan diberi tempat di dewan kuil Hindu?”

“Pemerintah Modi hanya ingin mengendalikan ‘bank tanah Islam’. Mereka tidak punya hak untuk melanggar lembaga kami,” katanya.

Terdapat lebih dari 85.000 properti wakaf dan 364.217 hektar tanah yang dikelola oleh lebih dari 25 dewan wakaf di seluruh India, menjadikan komunitas Muslim salah satu pemilik tanah terbesar di negara ini.

Namun, laporan Komite Sachar pada tahun 2006 merekomendasikan pemantauan dan reformasi sistem wakaf untuk meningkatkan pendapatan demi kepentingan umat Islam.

India diperkirakan akan menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia pada tahun 2050, menurut proyeksi Pew Research Center.

Namun, statistik saat ini menunjukkan bahwa umat Islam masih tertinggal dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan representasi politik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IndiaIslam Indiaislamofobimuslim IndiaRUU Wakafm Narendra Moditanah wakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pintu rezeki Refleksi Tradisi Idul Fitri: Antara Doa dan Permintaan Maaf
Tulisan selanjutnya Umat Muslim di Apenas Wamena Rayakan Idul Fitri Dengan “Bakar Batu”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?