Hidayatullah.com– Pengadilan Dubai, auni Emirat Arab, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas empat wanita karena menyelundupkan narkoba.
Kasus bermula ketika Departemen Umum Anti-Narkoba Kepolisian Dubai menerima laporan perihal seorang wanita yang terlibat dalam kepemilikan dan perdagangan narkoba. Sebuah tim khusus kemudian bergegas meringkus tersangka itu.
Selanjutnya, seorang polwan ditugaskan menyamar sebagai pembeli dan mengontak tersangka utama, mengatur pertemuan untuk membeli obat-obatan terlarang dalam jumlah tertentu. Pada tanggal yang disepakati, tersangka tiba di lokasi ditemani dua wanita lain dan seorang sopir laki-laki.
Dalam transaksi itu, polwan yang menyamar mendapatkan sejumlah obat-obatan yang dipesan dan menyerahkan uang Dh2.000. Tim khusus yang memantau transaksi itu kemudian bergerak meringkus ketiga wanita dan sopirnya.
Investigasi lanjutan mengungkap bahwa para wanita itu merupakan bagian dari jaringan pengedaran narkoba. Penggeledahan terhadap tempat tinggal mereka di Jumeirah menghasilkan sitaan narkoba lain beserta bukti-bukti aktivitas berkaitan perdagangan barang haram itu. Salah satu tersangka kedapatan memiliki paket narkoba lain yang siap untuk dikirim, lapor Khaleej Times hari Ahad (13/4/2025).
Sementara keempat wanita mengaku terlibat dalam perdagangan narkoba, si sopir membantah terlibat tindak kriminal itu. Pria itu bersikeras mengatakan bahwa dia hanya dibayar untuk menyediakan layanan transportasi untuk geng wanita itu tanpa mengetahui apa aktivitas mereka sesungguhnya. Dia juga mengatakan bahwa wanita tersangka utama beberapa kali memintanya untuk mengirimkan sejumlah amplop yang tidak diketahui apa isinya.
Pengadilan menyatakan bersalah empat wanita itu dan mengganjar mereka dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara si sopir dibebaskan dari dakwaan karena kurangnya bukti langsung yang menunjukkan dia terkait langsung dengan tindak pidana itu.
Para terpidana itu akan dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani masa hukumannya.*




