Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Minta Kasus Fuad Plered Diserahkan Penegak Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 April 2025 15:17 3:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 April 2025 15:16
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi, demi persatuan dan kesatuan. Ia menyampaikan mempercayakan penanganan kasus Fuad Plered kepada aparat penegak hukum.

“Meski menimbulkan kegelisahan di tengah publik, saya mengimbau masyarakat tidak terpancing emosi atau narasi-narasi berpotensi memecah belah persatuan. Tetap menjaga ketenangan serta tidak terprovokasi,” tegas Asrorun dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025)

Ia juga meminta semua pihak untuk menghentikan segala bentuk penghinaan atas nama SARA. “Jangan beri ruang untuk saling benci,” ujarnya.

Dia pun mengajak semua pihak mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebab, aksi main hakim sendiri dapat merugikan semua pihak.

“Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada penegak hukum. Jika main hakim sendiri justru berpotensi memperkeruh suasana,” ucap Asrorun.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Aparat penegak hukum diharapkannya memiliki sensitivitas terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Langkah-langkah penegakan hukum perlu segera diambil secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan, menenangkan keresahan publik,” katanya.

Harapannya, penanganan kasus secara tegas, sesuai hukum berlaku memberikan efek jera. Terutama terhadap setiap upaya provokasi yang berpotensi merusak harmoni dan persatuan bangsa.

“Mari jaga persatuan dengan mengedepankan akal sehat, hukum, dan rasa saling memaafkan, menghormati di tengah perbedaan. Tidak menyebarluaskan konten provokatif yang dapat memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusut kasus Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered. Ia diduga menghina pendiri Alkhairaat, almarhum Habib Idrus bin Salim Al-Jufri.

Sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan penghinaan yang melanggar UU ITE ini. “Masih tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Jumat pekan ini.

Djoko menjelaskan, kasus ini diproses bedasarkan laporan warga pada tanggal 7 April 2025. Kasus ini teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AlhariatFuad PleredGuru TuaHabib Idrus bin Salim AljufriMUIpenegak hukumpenghinaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBNU Minta Semua Tahan Diri Dugaan ‘Penghinaan’ Penghinaan Guru Tua oleh Fuad Plered  
Tulisan selanjutnya Ratusan Pejabat Intelijen Mossad dan Pasukan Elit ‘Israel’ Minta Akhiri Perang Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?