Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Minta Kasus Fuad Plered Diserahkan Penegak Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 April 2025 15:17 3:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 April 2025 15:16
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi, demi persatuan dan kesatuan. Ia menyampaikan mempercayakan penanganan kasus Fuad Plered kepada aparat penegak hukum.

“Meski menimbulkan kegelisahan di tengah publik, saya mengimbau masyarakat tidak terpancing emosi atau narasi-narasi berpotensi memecah belah persatuan. Tetap menjaga ketenangan serta tidak terprovokasi,” tegas Asrorun dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025)

Ia juga meminta semua pihak untuk menghentikan segala bentuk penghinaan atas nama SARA. “Jangan beri ruang untuk saling benci,” ujarnya.

Dia pun mengajak semua pihak mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebab, aksi main hakim sendiri dapat merugikan semua pihak.

“Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada penegak hukum. Jika main hakim sendiri justru berpotensi memperkeruh suasana,” ucap Asrorun.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Aparat penegak hukum diharapkannya memiliki sensitivitas terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Langkah-langkah penegakan hukum perlu segera diambil secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan, menenangkan keresahan publik,” katanya.

Harapannya, penanganan kasus secara tegas, sesuai hukum berlaku memberikan efek jera. Terutama terhadap setiap upaya provokasi yang berpotensi merusak harmoni dan persatuan bangsa.

“Mari jaga persatuan dengan mengedepankan akal sehat, hukum, dan rasa saling memaafkan, menghormati di tengah perbedaan. Tidak menyebarluaskan konten provokatif yang dapat memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusut kasus Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered. Ia diduga menghina pendiri Alkhairaat, almarhum Habib Idrus bin Salim Al-Jufri.

Sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan penghinaan yang melanggar UU ITE ini. “Masih tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Jumat pekan ini.

Djoko menjelaskan, kasus ini diproses bedasarkan laporan warga pada tanggal 7 April 2025. Kasus ini teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AlhariatFuad PleredGuru TuaHabib Idrus bin Salim AljufriMUIpenegak hukumpenghinaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBNU Minta Semua Tahan Diri Dugaan ‘Penghinaan’ Penghinaan Guru Tua oleh Fuad Plered  
Tulisan selanjutnya Ratusan Pejabat Intelijen Mossad dan Pasukan Elit ‘Israel’ Minta Akhiri Perang Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?