Hidayatullah.com–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten bermuatan judi online dan pornografi.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PP PERSIS, Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief, pada Senin (5/5/2025).
“Atas nama pribadi dan jamiyyah PP PERSIS, kami sangat mendukung pemblokiran 1,3 juta konten judi dan pornografi,” tegas Ihsan.
Ia menyampaikan bahwa situs-situs tersebut bukan hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap moral masyarakat, terutama generasi muda.
Menurutnya, konten judi dan pornografi memicu dampak luas mulai dari kecanduan, kriminalitas, hingga kehancuran struktur sosial dan keluarga.
“Indonesia sudah seharusnya bersih dari konten-konten merusak ini. Judi online dan pornografi tidak hanya menghancurkan individu, tapi juga masa depan bangsa,” kata alumnus Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran itu dikutip laman Persis.
Ihsan juga menyebutkan bahwa risiko yang ditimbulkan meliputi kerugian finansial, eksploitasi anak, penipuan, hingga kerusakan kesehatan mental dan perilaku negatif akibat kecanduan.
PP PERSIS, lanjutnya, berkomitmen mendukung segala bentuk upaya pemerintah dalam memberantas konten destruktif di ruang digital. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, masyarakat, serta peran aktif tokoh agama.
“Tanggung jawab ini harus dipikul bersama. Tokoh agama, ulama, dan masyarakat umum harus bersatu mencegah meluasnya konten-konten merusak ini,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dengan cara melaporkan aktivitas judi dan pornografi kepada pihak berwenang serta meningkatkan kesadaran tentang bahayanya.
“Melawan judi online dan pornografi bukan hanya tugas negara, tapi jihad moral kita bersama,” pungkas Ihsan.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum digital. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, sebanyak 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial telah diblokir.*