Hidayatullah.com–Adanya lokalisasi yang masih membandel membuat NU Kabupaten Blitar berang. Sebab, sejak dua tahun lalu, 2008, ketika Peraturan Daerah (PEMDA) No 15 tahun 2008 dikeluarkan, belum juga ada respon.
Karena itu, Selasa (6/12/2011) pada istighosah kubro yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, seperti Bupati, Kapolres, Kodim, Ketua DPRD, dan sebagainya, NU dengan seluruhnya Banomnya (Banser, GP Ansor, Fatayat, IPNU, IPPNU, dan Muslimat).
Dalam apel dan istighosah itu, NU mengeluarkan tiga pernyataan sikap penting.
Pertama, NU memohon kepada Bupati Blitar untuk melaksanakan PERDA Nomor 15 thun 2008 tentang prostitusi secara tuntas.
Kedua, bagi warga Nahdliyin penutupan lokalisasi di wilayah itu adalah harga mati, bukan semata-mata karena manah PERDA, tetapi sebagai amar ma’ruf nahi munkar.
Ketiga, NU mendesak Bupati dan seluruh jajarannya untuk menutup, mengosongkan dan membongkar paksa tempat-tempat prostitusi Kabupaten Blitar hari ini juga.
Pernyataan yang ikut dibagikan pada para wartawan itu ditandatangi langsung oleh Rais NU KH. Ardani Ahmad dan Ketua NU H. Nurhidayatullah Dawami.*