Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Turki akan Denda Penumpang yang Berbuat Ini Sebelum Pesawat Berhenti

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Mei 2025 20:10 8:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Mei 2025 20:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Para penumpang pesawat yang mendarat di Turki akan dikenai denda apabila melakukan sejumlah tindakan dan aktivitas sebelum pesawat benar-benar berhenti.

Penumpang yang membuka sabuk pengaman, mengakses kompartemen di atas kepala, atau berada di selasar sebelum pesawat benar-benar berhenti, sekarang akan dikenai denda berdasarkan regulasi baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Penerbangan Sipil Turki.

Peraturan terbaru itu, yang ditujukan untuk lebih memastikan keselamatan dan ketertiban proses disembarkasi, mulai diberlakukan awal bulan ini. Ketentuan baru itu diberlakukan menyusul banyaknya pengaduan keluhan penumpang dan inspeksi penerbangan yang menunjukkan maraknya pelanggaran saat pesawat bergerak menuju terminal kedatangan setelah mendarat.

Di Turki, penumpang seringkali berdiri atau bergerak di dalam kabin sesaat setelah pesawat mendarat, sehingga tidak jarang menimbulkan kekacauan saat disembarkasi (penurunan penumpang).

Berdasarkan peraturan baru, pesawat komersial di Turki wajib memperbarui pengumuman yang disampaikan kepada penumpang di dalam pesawat, meminta supaya para penumpang tetap berada di tempat duduknya sampai pesawat benar-benar berhenti. Para penumpang juga diingatkan untuk memberikan kesempatan kepada orang yang berada di depan mereka untuk keluar dari pesawat lebih dahulu dan tidak menyelak antrean turun.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dalam surat edarannya Direktorat Penerbangan Sipil tidak menyebutkan berapa besaran denda bagi pelanggar, tetapi media Turki mengatakan jumlahnya sampai $70, lansir Associated Press Rabu (28/5/2025).

Sejak peraturan baru itu diberlakukan awal bulan ini, belum ada laporan tentang adanya penumpang yang dikenai denda.

Turki merupakan salah satu tujuan wisata populer dunia. Berjuta-juta turis mancanegara melancong ke negara itu setiap tahunnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:penerbanganpesawatTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 800 Pengacara dan Pekerja Hukum Minta Pemerintah Inggris Beri Sanksi ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Swedia Adili Anggota ISIS Terkait Kasus Pembakaran Pilot Yordania

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?