Hidayatullah.com – Lebih dari 800 profesional hukum telah menandatangani surat terbuka kepada Perdana Menteri Inggris Keir Starmer, mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada ‘Israel’ atas perang genosida di Gaza.
Surat tersebut, yang dipublikasikan pada hari Senin, menyertakan tanda tangan dari dua mantan hakim Mahkamah Agung, Lord Sumption dan Lord Wilson, lebih dari 70 King’s Counsel, dan ratusan pengacara, pengacara, akademisi hukum, dan perwakilan firma hukum.
Surat setebal 34 halaman tersebut menyatakan bahwa Inggris gagal dalam kewajiban hukumnya untuk mencegah genosida dan menegakkan hukum internasional.
“Genosida sedang dilakukan di Gaza atau, paling tidak, ada risiko serius terjadinya genosida,” bunyi surat tersebut, mengutip pernyataan menteri ‘Israel’, rencana pemerintah yang dinyatakan untuk Gaza dan penduduknya, dan perilaku pasukan Israel di daerah kantong tersebut.
Pada tanggal 16 Mei, militer ‘Israel’ melancarkan serangan darat baru, yang bertujuan untuk menduduki seluruh Jalur Gaza dan secara paksa mengungsikan penduduknya, menyusul blokade total bantuan kemanusiaan yang dimulai pada tanggal 2 Maret.
Blokade tersebut telah memperparah kondisi kelaparan di Gaza, tempat hampir 54.000 warga Palestina telah tewas sejak serangan ‘Israel’ dimulai pada Oktober 2023.
Surat tersebut juga menyoroti pelanggaran hukum internasional yang meluas di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk kejahatan perang.
Surat tersebut mencatat bahwa pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mendapati ‘Israel’ melanggar hukum internasional di wilayah yang diduduki dan mengkritik Inggris karena gagal memenuhi kewajiban hukumnya untuk mencegah pelanggaran tersebut.
ICJ saat ini sedang mengawasi kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada akhir tahun 2023, yang menuduh ‘Israel’ melanggar Konvensi Genosida.
Sejak itu, pengadilan telah mengeluarkan beberapa putusan sementara yang memerintahkan penjajah ‘Israel’ untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida di Gaza.*