Hidayatullah.com– Swedia akan mengadili seorang pria berusia 32 tahun dengan dakwaan kejahatan perang dan terorisme, berkaitan dengan pembunuhan dan pembakaran seorang pilot Yordania di Suriah oleh kelompok ISIS.
Pihak kejaksaan, hari Selasa (27/5/2025), mengatakan pihaknya mendakwa pria tersebut atas perannya dalam eksekusi mati seorang pilot Yordania yang disandera ISIS di Suriah pada tahun 2014.
Osama K, penduduk kota Malmo di Swedia, dituduh membantu menjebloskan pilot Yordania itu ke dalam sebuah kerangkeng besi saat dirinya bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.
Jaksa mengatakan Osama dijerat dakwaan kejahatan perang dan terorisme yang dilakukan di Suriah. Pihak penyidik dan kejaksaan tidak dapat memastikan kapan pembunuhan pilot Yordania itu terjadi, tetapi hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi tempat kejadian perkaranya.
“Hasil investigasi menunjukkan bahwa pria itu (terdakwa), bersenjata dan mengenakan penutup wajah, bersama beberapa orang lain memaksa pilot tersebut untuk masuk ke dalam kerangkeng besi,” kata pihak kejaksaan. “Kerangkeng itu kemudian dibakar oleh salah satu pelaku, dan pilot itu tewas akibat kebakaran tersebut.”
“Pembunuhan biadab ini, yang mana seorang tawanan dibakar hidup-hidup di dalam kerangkeng, direkam dengan cermat dalam video yang kemudian disiarkan ke seluruh dunia. Publikasi rekaman itu menandai eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam propaganda kekerasan oleh kelompok ISIS,” kata jaksa Henrik Olin.
Pengacara terdakwa, Petra Eklund, mengatakan kepada AFP bahwa kliennya mengaku berada di tempat kejadian ketika peristiwa itu terjadi, tetapi dia membantah tuduhan jaksa.
“Dia mengaku berada di tempat itu saat kejadian tetapi mengklaim tidak bertindak seperti apa yang digambarkan oleh jaksa penuntut dalam paparan fakta-fakta kejadian,” kata Eklund kepada AFP, seperti dilansir DW.
Pilot Angkatan Udara Kerajaan Yordania itu, yang diidentifikasi sebagai Muath al-Kasasbeh, ditangkap oleh ISIS pada 24 Desember 2014 setelah jet tempurnya ditembak jatuh di dekat Raqqa, yang kala itu menjadi ibu kota “kekhalifahan” yang dideklarasikan ISIS.
Gambar-gambar pelaksanaan eksekusi pilot itu disebarkan ISIS secara online.
Osama bergabung dengan ISIS di Suriah pada 2014 dan kemudian kembali ke Eropa, kata jaksa. Pada tahun 2022, dia dijatuhi hukuman 30 tahun penjara di Prancis dengan dakwaan terlibat dalam serangan November 2015 di Paris yang merenggut nyawa 130 orang.
Pada 2023, dia dijatuhi hukuman seumur hidup di Belgia dengan dakwaan terlibat dalam serangan tahun 2016 di Brussels yang merenggut nyawa 32 orang.
Pada 12 Maret, Prancis setuju untuk menyerahkan Osama K ke pihak berwenang Swedia untuk masa sembilan bulan guna menjalani pemeriksaan dan proses pengadilan. Setelah itu dia akan dikembalikan ke Prancis guna melanjutkan masa hukumannya.
Persidangan di Swedia akan dimulai pada 4 Juni di Pengadilan Distrik Stockholm.*